Polres Lampung Timur

Lagi, Pelaku Curanmor di Lamtim Ditangkap jajaran Polda Lampung

Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur, Polda Lampung kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di tempat ibadah.

Istimewa
Polsek Marga Tiga kembali ungkap pelaku curanmor yang terjadi di tempat ibadah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Aparat Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur, Polda Lampung kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di tempat ibadah.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Pantas Siregar menerangkan, inisial tersangka adalah SY (29) warga Kecamatan Marga Tiga.

"Peristiwa kejahatan pencurian sepeda motor terjadi pada Juni 2021 lalu, menimpa MT (58) warga Kecamatan Marga Tiga, di salah satu musala di sekitar tempat tinggal korban," paparnya, Selasa (14/5/2024).

Tersangka diduga merusak kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra X 125, dengan nomor polisi BE 4130 NU, yang diparkir di halaman musala, saat korban sedang melaksanakan ibadah salat Magrib.

Petugas kepolisian Polsek Marga Tiga yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga melakukan aksi kejahatan tersebut.

"Telah tertangkap dan tengah menjalani proses hukum, di Lapas Way Kanan," sambung dia.

"Kepada petugas yang melakukan proses pemeriksaan, tersangka mengakui terus terang, memang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved