Berita Lampung

Remaja 15 Tahun di Pringsewu Ditangkap Polisi Gegara Rudapaksa Pacar Sendiri

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Lampung mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial TB.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Pringsewu
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial TB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Lampung mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial TB.

TB ditangkap karena telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut diamankan polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, pada Kamis (16/5/2024) kemarin pukul 14.00 WIB.

“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk dibangku SMP, berinisial ZA,” ucap Irfan, Jumat (17/5/2024).

Terungkapnya kasus ini, kata Irfan, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal. 

Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan membenarkan kejadian tersebut.

“Tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkapnya, TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. 

Menurut Kasat, dari empat peristiwa tersebut, tiga kali dilakukan di rumah TB sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.

“TB mengaku memiliki hubungan asmara (Pacaran) dengan korban,” katanya.

Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga kan bertanggung jawab jika korban hamil di kemudian hari.

Perbuatan TB disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.

Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,” pungkas Irfan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved