Berita Terkini Nasional

Nayunda Nabila Digaji Rp 4,3 Juta Per Bulan dari Kementan, Kerjaannya Disorot

Sosok Nayunda Nabila, biduan dangdut yang disebut terima honor dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 4,3 juta disorot. 

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribun
Biduan dangdut, Nayunda Nabila yang kini dikaitkan dengan kasus korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan, Pak karena memang beliau tidak pernah masuk,'" ujar Wisnu menceritakan percakapannya dengan Kasdi saat Nayunda tak diberi honor lagi.

Jadi, Nayunda bekerja sebagai asisten Thita, tapi digaji sebagai honorer di Kementan senilai Rp4,3 juta.

Jaksa pun kembali mempertanyakan kejanggalan, bagaimana seorang asisten digaji Kementan, padahal majikannya bukan pegawai di instansi tersebut.

"Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga?" cecar jaksa.

"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia pak, di protokol juga ya, protokoler," imbuh Wisnu.

"Tapi, katanya ajudannya Bu Thita. Bu Thita-nya memang berkantor di Kementan?" tanya jaksa heran.

"Tidak," kata Wisnu.

Wisnu mengatakan, pemberian honor untuk Nayunda itu atas perintah Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap

"Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita, lah Bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?" tanya jaksa.

"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil," jawab Wisnu.

Nayunda Disebut Terima Saweran dari SYL 

Sebelumnya, nama Nayunda muncul dalam persidangan Senin (29/4/2024) lalu.

Saat itu, saksi Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian mengungkapkan adanya pembayaran untuk biduan mencapai Rp 100 juta.

Uang tersebut berasal dari Kementan dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.

Hal tersebut terungkap berawal dari pertanyaan jaksa yang menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan 'entertainment'.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved