BPJS Ketenagakerjaan
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Tulangbawang Barat, Upaya Tegakkan Kepatuhan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah melakukan pemanggilan kepada PK/BU bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah melalui petugas pengawas dan pemeriksanya belum lama ini melakukan pemanggilan kepada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat.
Ini setelah menyerahkan 99 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 17 Mei 2024.
SKK tersebut diserahkan sebagai langkah untuk menertibkan perusahaan atau instansi yang tidak patuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat Sri Haryanto, S.H., M.H. menyatakan bahwa kejaksaan telah menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJamsostek Lampung Tengah.
“Kami telah menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah, hari ini pemanggilan dilakukan dan ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan," ucapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar perusahaan segera mendaftarkan seluruh karyawannya guna mematuhi berbagai hukum normatif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 yang berbunyi setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan Wajib Belum Daftar yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan mendapat kiriman surat pemberitahuan, untuk melakukan pendaftaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Jumlah perusahaan atau instansi yang diundang untuk hadir sebanyak 99 instansi atau badan usaha. Adapun potensi tenaga kerja yang belum didaftarkan ialah sebanyak 1.010 tenaga kerja.
Disampaikan juga sanksi yang akan diberlakukan apabila perusahaan belum terdaftar sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.
“Adapun hasil pemanggilan tersebut, semua perusahaan yang hadir menyatakan bersedia untuk segera mendaftarkan karyawannya mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Adapun perusahaan yang tidak hadir dalam pemanggilan ini akan dibuatkan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penegakan Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat.
Adi Hendarto berharap pengusaha yang mempekerjakan orang untuk segera mendaftarkan mereka, bukan karena belas kasihan tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan.
“Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan,” tutup Adi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasikan Aplikasi JMO di Universitas Malahayati dan PTPN 7 |
![]() |
---|
Monev dengan Pemkab Lampung Tengah, BPJS Ketenagakerjaan Kejar UCJ Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasikan Jaminan Sosial dan Program Perumahan bagi Pekerja |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Beri Santunan Beasiswa Bagi Ahli Waris Pekerja |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pedagang dan Pekerja di Simpur Center, Sosialisasikan Jamsostek |
![]() |
---|