Berita Lampung

Polda Lampung Tetapkan Mantan Kepala BPN Lamtim sebagai Tersangka Korupsi

Polda Lampung menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur inisial AR periode 2020-2022 sebagai tersangka korupsi

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Polda Lampung menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur inisial AR periode 2020-2022 sebagai tersangka korupsi mega proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur inisial AR periode 2020-2022 sebagai tersangka korupsi mega proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan tersangka terhadap AR setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pelaku AR yang juga merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik kepada Tribun Lampung, Kamis (30/5/2024). 

Selain AR, polisi juga menetapakan AS, mantan Kades (Kepala Desa) Trimulyo atau penitip tanam tumbuh sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya yakni IN, selaku penitip tanam tumbuh dan OT yang merupakan satuan tugas. 

Kombes Pol Umi mengatakan, pihaknya memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan. 

Hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Bendungan Margatiga. 

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama dengan personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa. 

Serta menggali keterangan sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli dalam penyelidikan kasus Bendungan Margatiga. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 9,35 miliar.

Termasuk sejumlah barang elektronik seperti laptop, handphone, hingga SIM card para pelaku. 

Polisi dalam melaksanakan penyidikan kasus Bendungan Margatiga tersebut turut mengamakan dokumen-dokumen.

Terutama dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek nasional tersebut. 

Polisi melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.

Kapolda menyampaikan bahwa penanganan korupsi tersebut menjadi atensi. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved