Berita Lampung

Perda Lambat Disahkan, Pemkab Lampung Barat Tekor Rp 500 Juta

Pemkab Lampung Barat tengah mengalami kerugian yang nominalnya diperkirakan tembus hingga setengah miliar.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bobby Zoel Saputra
Area kompleks Pemkab Lampung Barat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat tengah mengalami kerugian yang nominalnya diperkirakan tembus hingga setengah miliar.

Hal itu disebabkan karena salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang terlambat disahkan sehingga berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun PAD Pemkab Lampung Barat yang terdampak bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Bidang Listrik.

Karena lambatnya pengesahan Perda yang mengatur hal itu, Pemkab Lampung Barat kehilangan PAD kurang lebih Rp 600 juta.

“Tetapi pendapatan itu tidak menentu karena relatif naik turun,” ujar Kabid Monitoring dan Evaluasi Bapenda Lampung Barat, Jumidi mewakili Kepala Bapenda, Wasisno Sembiring beberapa waktu lalu.

“Tergantung dari pembayaran masyarakat, karena kalau masyarakat menunggak maka pendapatan berkurang,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pada bulan Januari 2024, Pemkab sama sekali tidak menerima PAD yang bersumber dari PBJT karena belum memiliki payung hukum.

“Karena acuan kita untuk penarikan PAD itu dari Perda, tetapi jadi terkendala karena saat itu perda belum jadi,” jelasnya.

“Intinya, pada bulan Januari, kita tidak dibayar sama sekali, karena Perda baru disahkan pada bulan Januari itu juga,” tambahnya.

Hasilnya, PAD yang terhitung hanya dari bulan Februari sampai ke bupan Mei dan yang masuk sudah mencapai Rp 2,6 miliar.

Ia menyebut, sebelumnya Pemkab Lampung Barat telah menggunakan Perda yang lama dan sama terkait penarikan itu.

Tetapi setelah keluarnya UU terbaru, maka pihaknya mengaku harus ada Perda baru dan Perda yang lama tidak berlaku lagi sejak 5 Januari 2024.

Jumidi menambahkan, Perda yang baru harus sudah disahkan pada tanggal 5 Januari 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila tidak terlaksana hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka pemungutan PAD tidak akan terhitung.

“Hal itu merunut pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah,” ujar Jumidi.

“Yang isinya berisi bahwa pemerintah daerah harus segera membuat perda terkini pajak tersebut,” sambungnya.

Ia mengaku, letak kesalahan atas kerugian yang dialami saat ini bukan pada pemerintah daerah yang dalam hal ini Pemkab Lampung Barat.

“Kesalahan bukan ada di kita, karena Perda tersebut sudah disahkan di bulan September 2023 lalu,” tegasnya.

“Tetapi lambatnya evaluasi di Kemendagri, Kemenkeu dan Gubernur menjadikan perda tersebut terbit pada 30 Januari 2024,” tambahnya.

Kendati begitu, Lampung Barat bukanlah satu-satunya kabupaten yang mengalami keterlambatan dalam terbitnya Perda tersebut.

Ada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga mengalami kendala yang sama yakni keterlambatan pengesahan.

“Bahkan sepertinya seluruh kabupaten di Lampung Barat ini terlambat. Lampung Selatan dan Bandar Lampung yang tidak terhambat kelambatan itu,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Kepala BKAD Lampung Barat, Okmal, ia membenarkan PAD lebih dari setengah miliar pada Januari 2024 hangus karena belum ada Perda.

Ia mengaku, pihaknya sudah lebih awal mengajukan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah dengan dukungan dari DPRD.

Sistem birokrasi melalui evaluasi Gubernur, Kemendagri diyakini menjadi penyebab Perda tersebut bisa molor.

''Kami tentunya sudah berusaha. tapi birokrasi yang diharuskan ke Provinsi dan Kemendagri," singkat Okmal.

 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved