UIN Raden Intan Lampung
Webinar Internasional Prodi S2 HKI UIN RIL Bahas Dinamika Harta Gono-gini
Program Studi S2 HKI UIN RIL menggelar Webinar Internasional bertema Dynamic of Resolving Joint Assets in Marriages in Southeast Asia.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Raden Intan Lampung menggelar Webinar Internasional bertema Dynamic of Resolving Joint Assets in Marriages in Southeast Asia atau Dinamika Penyelesaian Aset Bersama dalam Pernikahan di Asia Tenggara.
Webinar dihadiri secara online oleh lebih dari 300 peserta ini diadakan pada Jumat (7/6/2024) yang merupakan kolaborasi Pascasarjana UIN RIL dengan Department of Syariah and Law (Academy of Islamic Studies, University of Malaya-Malaysia) dan Head of Religious Chamber (The Supreme Court of the Republic of Indonesia) atau Mahkamah Agung RI.
Direktur Pascasarjana Prof Dr Ruslan Abdul Ghofur MSi berharap acara ini dapat memberikan wawasan yang sangat berharga di tingkat internasional, khususnya bagi akademisi dan mahasiswa yang berspesialisasi dalam kualitas Hukum Keluarga Islam.
Harta Bersama, di Indonesia biasa disebut dengan Harta Bersama atau Harta Gono-Gini, atau Harta sepencaharian di Malaysia dan Singapura, merupakan topik yang sangat menarik dan penting untuk dibahas.
Webinar ini menghadirkan Prof Dr H Alamsyah MAg Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN RIL sebagai keynote speaker.
Ia memaparkan materi berjudul Dinamika Pembagian Harta Bersama dalam Fikih Kontemporer.
Kemudian narasumber lainnya yakni Prof Dr H Amran Suadi MHum MM (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Dr Sadali bin Rasban (Consultant in Islamic Estate-Singapore), Dr Mohd Norhusairi bin Mat Hussin (Department of Syariah and Law, Academy of Islamic Studies, University of Malaya, Malaysia), dan Dr Abdul Qodir Zaelani MA (Sekretaris Program Magister S2 HKI UIN RIL).
Dalam paparannya yang berjudul Dinamika Penyelesaian Sengketa Harta Bersama di Indonesia, Prof Amran menyebutkan bahwa harta bersama bukan hanya pendapatan yang dihasilkan dari harta bersama, tetapi juga pendapatan yang dihasilkan dari barang-barang pribadi.
“Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dilindungi dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi segala penghasilan atau pertumbuhan yang diperoleh dari harta itu selama perkawinan menjadi milik bersama kedua pasangan,” ucapnya.
Sedangkan Dr Sadali menjelaskan bahwa definisi harta bersama di Singapura sebenarnya hampir sama dengan di Indonesia.
Di Singapura, meskipun harta tersebut dimilikinya sebelum menikah, jika salah satu pihak menyatakan harta tersebut sebagai harta bersama dan diterima oleh pasangan yang lain bahwa harta tersebut diperoleh (sebelum atau sesudah perkawinan), maka harta tersebut itu dapat didefinisikan sebagai aset bersama juga.
Dr Mohd Norhusairi menerangkan materi The Practice of Harta Sepencarian in Malaysia. Ia menyebutkan, pembagian Harta Sepencarian dalam perceraian merupakan suatu praktik adat di Kepulauan Melayu.
Definisi harta bersama di Malaysia hampir sama dengan definisi harta bersama di Indonesia.
Norhusairi menyampaikan, meskipun peraturan tersebut mengatur bahwa pembagian harta bersama adalah setengah bagi masing-masing pihak, namun dalam beberapa hal dapat berbeda jika ada kesepakatan di antara mereka dan keadaan tertentu juga dapat mengubah perhitungan tersebut.
Dr Abdul membahas mengenai The Dynamics of Resolving Joint Assets in Inheritance Among Ethnic Groups in Lampung Province, atau Dinamika Penyelesaian Harta Bersama dalam Kewarisan di Lampung.
Webinar ini juga melibatkan delapan mahasiswa dari beberapa kampus dalam parallel session. Mereka memaparkan penelitiannya yang berkaitan dengan Hukum Keluarga Islam.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
| Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban |
|
|---|
| IKA UIN RIL dan LPM Lampung Santuni Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera |
|
|---|
| Dies Natalis ke-57 dan HAB ke-80, UIN RIL Gelar Jalan Sehat |
|
|---|
| Implementasi Ekoteologi, UIN Raden Intan Lampung Bersama REI Tanam Pohon |
|
|---|
| DWP UIN Raden Intan Lampung Gelar Seminar Peran Strategis Perempuan dan Kajian Magnet Rezeki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Program-Studi-S2-HKI-UIN-RIL.jpg)