Berita Terkini Nasional

Pria Tega Bunuh Pacar saat Menginap di Hotel Gegara Cemburu

Ternyata upaya pria bunuh pacar di Jawa Barat tersebut diduga direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan pisau dan sarung tangan.

Tribunnews.com
Lokasi ditemukannya wanita meninggal tanpa busana di hotel melati di Kuningan, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan ternyata pacar korban sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa BaratSeorang pria tega bunuh pacar saat menginap di hotel gegara cemburu buta terjadi di Jawa Barat.

Ternyata upaya pria bunuh pacar di Jawa Barat tersebut diduga direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan pisau dan sarung tangan.

Kini sang pria terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya menghabisi nyawa pacar.

Pelaku pembunuhan tersebut berinisial FAR (26), sedangkan kekasihnya ANH (20).

Jasad ANH ditemukan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jawa Barat.

Terungkap motif FAR tega menghabisi nyawa sang pacar karena rasa cemburu.

"Pelaku dan korban ini merupakan pasang kekasih, kemudian pelaku bertindak menghilang nyawa korban, diduga akibat muncul kecemburuan yang dialami pelaku selama berpacaran dengan korban," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Diketahui dalam melakukan aksinya, FAR sudah merencanakan menghabisi nyawa kekasihnya semenjak keduanya berangkat menggunakan sepeda motor menuju Kuningan, Jawa Barat, Minggu (16/6/2024) pagi.

Ia sudah menyiapkan sebilah pisau yang disimpannya dalam tas selempang.

Bahkan ia pun sempat membeli sarung tangan sebelum menghabisi nyawa kekasihnya pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Setelah membunuh korban dan membersihkan bercak darah di lantai kamar hotel, pelaku kabur.

Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan pegawai hotel pada Selasa (18/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya.

"Tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan. Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di sebuah penginapan tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved