Berita Lampung

DPR RI Rapat Bersama 26 Kepala Daerah Bahas Daerah Otonomi Lama

Komisi II DPR RI mengundang 26 kepala daerah rapat panja dengan daerah otonomi lama.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Dok DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman menyebut saat ini rapat dengan 26 kepala daerah/kota bahas daerah otonomi lama. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi II DPR RI mengundang 26 kepala daerah dari seluruh Indonesia untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) kabupaten/kota terkait daerah otonomi lama (DOL), Senin (24/6/2024).

Dari 26 kepala daerah yang diundang, tiga di antaranya merupakan Bupati dari Lampung, yaitu Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Tengah, dan Pj Bupati Lampung Utara.

Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman menjelaskan, rapat panita kerja (panja) tersebut bukan membahas terkait daerah otonomi baru (DOB), melainkan membahas DOL.

"Ini perlu diluruskan, jadi Rapat Panja itu bukan membahas tentang DOB, tapi membahas DOL, dan di Lampung ada tiga kabupaten, yaitu Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan," kata Endro S Yahman kepada Tribun Lampung, Senin (24/6/2024).

Endro menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, setiap ada perubahan undang-undang yang lebih dari 50 persen dari draft semula, maka harus dibuatkan undang-undang baru. 

"Jadi, kalau revisi lebih dari 50 persen utu namanya bikin undang-undang baru. Nah di Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah itu dulu sudah ada UU-nya, hanya saja wilayahnya sudah banyak pemekaran," kata Endro

"Seperti Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji mekar dari Lampung Utara. Kemudian Lampung Tengah, dan pemekaran Metro dan Lampung timur. Lampung Selatan juga mekar beberapa daerah seperti  Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Lampung Utara," jelasnya.

Endro menjelaskan, setelah era reformasi, terdapat pemekaran yang masif di sejumlah daerah di Indonesia, sehingga daerah induknya harus memiliki undang undang yang baru.

"Waktu pemekaran setelah reformasi, setiap daerah punya Undang-undang sendiri, sehingga daerah yang lama harus diperbaiki undang-undangnya karena wilayahnya sudah berubah,"

Sehingga kata Endro, supaya mendapat kejelasan dan masukan, pihaknya mengundang kepala daerah DOL yang dimaksud untuk diminta pendapatnya.

"Jadi kita meminta masukan atensi mereka untuk dimasukkan dalam UU yang baru," kata Endro.

Disinggung terkait pembahasan pemekaran DOB, anggota Fraksi PDIP itu menjelaskan bahwa saat ini Pemekaran masih dalam masa moratorium, dan itu belum dicabut, kecuali daerah otonomi khusus seperti Papua.

Dia pun menjelaskan bahwa surat Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024, pada 3 Juni 2024 itu merupakan inventarisir masalah yang menjadi konsentrasi pemerintah.

"Iya, dipastikan tidak ada pembahasan DOB, karena surpres presiden untuk 26 daerah itu berupa daftar inventaris masalah yang menjadi konsen pemerintah," kata Endro

"Kedua, surat itu menugaskan kementrian terkait untuk membahas dengan komisi 2, khususnya di Panja 26 RUU ini. Nah, hari ini mau dibahas sekaligus meminta pendapat 26 bupati itu, untuk menerima masukan, untuk dibentuk Panja terkait 26 RUU ini," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved