Selebgram Metro Ditangkap
Selebgram Metro Ternyata Jaringan Judi Online asal Kamboja
Bripka Deni Saputra mengatakan, selebgram asal Metro yang mempromosikan situs judi online merupakan anggota jaringan Kamboja.
Tribunlampung.co.id, Metro - Fakta baru terungkap dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah selebgram di Metro. Polisi mengungkap bahwa mereka terlibat jaringan judi online yang berasal dari Kamboja.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres Metro, Rabu (26/6). Ps Kanit Tipidter Polres Metro Bripka Deni Saputra mengatakan, selebgram asal Metro yang mempromosikan situs judi online merupakan anggota jaringan Kamboja. Dia menyebutkan, total ada enam selebgram yang diamankan Polres Metro dalam perkara judi online.
"Untuk saat ini Unit Tipidter Polres Metro telah mengamankan enam pelaku endorse perjudian online tersebut. Berdasarkan hasil keterangan para pelaku, untuk situs judi online yang mereka pasarkan banyak yang berasal dari luar negeri seperti Kamboja. Tapi untuk pencari talent-talentnya ini berasal dari Indonesia," kata Deni.
"Terkait siapa pemesan promosi judi online di akun mereka ini kami masih melakukan pendalaman. Untuk admin-admin di atas mereka ini masih dalam pencarian. Untuk yang satu LP (laporan polisi) yang kita amankan ada empat orang, yang mana memiliki peran masing-masing dan saling ada keterkaitan," terangnya.
Deni menambahkan, dalam laporan polisi promotor dan talent yang mempromosikan situs judi online tersebut bekerja dalam tim. "Jadi dalam LP ini ada yang namanya promotor ada yang namanya talent. Mereka bergerak satu tim dengan dua promotor dan dua talent. Mereka yang bekerja mendapatkan gaji dari admin setiap bulannya. Tapi dibagi antara talent dan promotor," jelas dia.
Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun mengatakan, para selebgram asal Metro itu telah mempromosikan situs judi online sejak dua bulan terakhir. Namun, ada pula yang telah terlibat selama tiga tahun.
"Untuk sementara masih kita lakukan pengembangan. Ada yang sudah berjalan tiga tahun, ada yang baru dua bulan," ujar Sigiet.
Sigiet menyebut, ada tiga situs judi online yang dipromosikan oleh para selebgram tersebut. "Para tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara," lanjut dia.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi peredaran promosi judi online di Metro. "Strategi yang akan dilakukan, kami ada tim siber yang nantinya akan melakukan patroli untuk mendeteksi situs-situs judi online," jelasnya.
Polres Metro terus gerak cepat untuk mengungkap kasus judi online yang melibatkan selebgram. Terbaru, satu selebgram wanita kembali terciduk.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan, tersangka terbaru adalah Rintan Eka Saputri (20). Warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Metro itu ditangkap paling akhir, yakni pada Senin (24/6) lalu. "Iya tersangka (Rintan Eka) ditangkap paling akhir, tanggal 24 Juni 2024," kata Rosali.
Ia menambahkan, Rintan juga berperan mempromosikan situs judi online. Tak hanya itu, tersangka telah mempromosikan situs judi online selama lebih dari setahun. "Kalau tidak salah tersangka itu yang sudah tiga tahun mempromosikan judi online," tutupnya.
Dengan demikian, Polres Metro sudah mengamankan enam selebgram terkait judi online. Mereka adalah Nova Erliza Anggraini (21), Putri Meliyana (20), Bian Andini (19), Dani Febriansyah (21), Bima Aditya Oktarico (31), dan Rintan Eka Saputri (20).
Untuk Jajan
Salah satu selebgram Metro yang ditangkap adalah Bian Andini (19) menyebut uang hasil mempromosikan situs judi online digunakan untuk jajan. "Uangnya digunakan buat jajan. Baru lulus sekolah," ujar Bian saat diwawancarai awak media, Rabu (26/6).
Bian mengaku mendapatkan komisi alias fee per bulan atas jasanya mempromosikan situs judi online. Akan tetapi, komisi tersebut dibagi dengan timnya.
"Tidak semua saya yang ambil, dibagi ke tim. Saya baru satu bulan (promosi situs judi online)," tambahnya.
Ia juga mengaku membeli pengikut atau follower di media sosial Instagram. Hal ini yang menjadikannya masuk persyaratan untuk bisa mempromosikan situs judi online.
"Dihubungi karena (jumlah) follower. Beli follower baru bisa jadi admin slot. Gak pernah mainin (judi online). Nggak tahu kalo mempromosikan judi online melanggar hukum," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, keenam selebgram itu memiliki pengikut (follower) mulai dari belasan ribu hingga puluhan ribu di Instagram.
"Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian," beber Iptu Rosali, Selasa (25/6).
"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan atas akun tersebut, dan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 18.59 WIB berhasil mengamankan pemilik akun berinisial NEA (Nova Erliza Anggraini). Selanjutnya pemilik akun tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik sebelumnya mengatakan, Putri Meliyana dan Bian Andini diamankan karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya.
"Jadi polisi melakukan pengungkapan kasus ini setelah Polres Metro melakukan patroli siber. Diamankan oleh Satreskrim Polres Metro pada Rabu malam kemarin," kata Umi, Jumat (21/6).
Umi menyebutkan, Putri Meliyana dan Bian Andini memiliki jumlah pengikut atau follower berkisar 15 ribu hingga 22 ribu orang. "Betul, kami masih periksa selebgram tersebut," kata mantan Kapolres Metro ini.
Menurut Umi, kedua selebgram ini diketahui telah mempromosikan situs judi online setelah anggota melakukan patroli siber. Berdasarkan informasi awal, akun Instagram para pelaku yang memiliki pengikut hingga 22.000 orang itu melakukan promosi melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.
Umi menjelaskan, selebgram asal Kota Metro itu ditawari oleh dua orang promotor untuk meng-endorse situs judi online. Dua orang promotor itu adalah Dani Febriansyah (23) dan Bima Aditya Oktarico (31), warga Kota Metro. "Kedua promotor ini juga sudah ditangkap di tempat terpisah saat anggota menangkap selebgram itu," sebut Umi.
Untuk kronologi sementara terkait pusaran judi online ini, mulanya Dani mendapatkan tawaran dari Bima untuk mencari akun Instagram yang memiliki lebih dari 10.000 pengikut. Dani diminta membujuk pemilik akun agar mau bergabung menerima endorse iklan judi online dengan iming-iming gaji per bulan. "DF lalu menawarkan ke PM dan PM menawarkan endorse itu ke BA," kata Umi.
Setelah kedua selebgram itu bersedia, Bima menghubungi admin situs judi online melalui pesan WhatsApp untuk mengirim uang gaji yang dijanjikan. "Kita masih kembangkan terkait admin dan kronologi selengkapnya," kata Umi.
Amankan 27 Pelaku
Polres Metro mengamankan puluhan tersangka kasus narkotika hasil Operasi Antik Krakatau 2024. Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun mengungkapkan, terdapat 27 orang pelaku kasus narkotika hasil pengungkapan hasil operasi Antik Krakatau 2024.
Hasil Operasi Antik itu berasal dari 13 laporan polisi perkara penyalahgunaan narkoba. "Untuk Satnarkoba Polres Metro dalam rangka Operasi Antik sejak 10 Juni hingga 23 Juni. Selama jalannya Operasi Antik, Satnarkoba mengungkap 13 LP dari TO (target operasi) yang hanya tiga LP. Dari 10 non-TO yang diungkap Satnarkoba dari 13 LP ini, kita mengamankan kurang lebih 27 terduga pelaku," kata dia, Rabu (26/6).
Dia menyebut, para tersangka itu terdiri dari berbagai usia dan pekerjaan. "Untuk yang laki-laki ada 25 orang dan perempuan 2 orang," ucapnya.
Polres Metro juga mengamankan ratusan gram ganja hasil Operasi Antik Krakatau 2024. Barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 106,94 gram, sabu-sabu seberat 2,62 gram, ekstasi sebanyak 10 butir, sinte seberat 0,34 gram, dan tramadol sebanyak 3 butir.
Ia menambahkan, ada tersangka penyalahguna narkotika yang merupakan pegawai di Pemkot Metro. "Untuk sementara, hasil penyelidikan kami, ada oknum PNS di Kabupaten Pringsewu dan ada honor Pol PP di Metro," jelasnya.
Polisi juga mengamankan seorang bandar ganja, empat orang kurir, dan 22 orang pemakai narkoba. "Bandar satu orang, warga Kecamatan Batanghari. BB seberat 100 gram ganja," jelasnya.
1.000 Anggota DPR Terjangkit
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online. "Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online. "Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.
Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat. "Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.
Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. "Dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi mendesak PPATK melacak rekening bandar judi online. Setelah melacak, PPATK diminta membekukan rekening bandar online tersebut.
"Satgas ini akhirnya ke mana gitu? Jadi temuan Satgas jangan hanya pengumuman yang membuat publik terkaget-kaget, endingnya apa Pak Ivan?" kata Johan.
"Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking juga rekening ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu, apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup, informasi dari kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freeze kemudian itu bisa ditutup gitu, Apakah itu juga sudah dilakukan?" imbuhnya.
Lebih lanjut, Johan mengaku kaget karena ternyata ada rekening yang diperjualbelikan untuk judi online. Apalagi, perputaran uang Rp 600 triliun terkait judi online termasuk angka yang fantastis. Johan mendesak PPATK mengusut hal tersebut.
"Cukup terkejut juga ternyata ada Rp 600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujar Johan.
Johan menambahkan, dirinya juga mendengar ada pegawai bank menggunakan uang bank untuk bermain judi online. Sehingga Satgas Pemberantasan Judi Online harus bertindak konkret mengatasi judi online.
"Saya ingin tahu bagaimana tindak lanjut itu kan terdeteksi dengan rinci bahkan ada profesi wartawan pun disebut kemarin itu kalau nggak salah itu PPATK bisa tahu sampai ke profesi, ini kan luar biasa," ujarnya.
"PPATK bagian dari satgas ya, tentu apa yang akan dilakukan oleh satgas jangan berhenti hanya kepada pengumuman saja, jadi harus ada tindakan konkret," tutup Johan Budi.
Antarnegara
PPATK menurut Ivan berkoordinasi dengan negara lain untuk mengusut aliran duit judi online yang terdeteksi mengalir ke 20 negara. "Sudah, sudah, kami kerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain," kata Ivan.
Namun Ivan tidak mengungkapkan negara yang menjadi tempat mengalirnya duit judi online tersebut. Termasuk juga para pihak yang diduga terlibat. "Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko. Waduh, saya nggak pegang data itu lupa saya," imbuhnya.
Untuk diketahui, FIU atau Unit Intelijen Keuangan berfungsi sebagai pusat nasional untuk penerimaan dan analisis laporan transaksi mencurigakan dan informasi pencucian uang yang relevan, tindak pidana asal yang terkait, dan pendanaan teroris.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil keberatan apabila hanya anggota DPR saja yang dibuka boroknya terkait judi online. Karena itu Nasir meminta PPATK membongkar jika ada anggota eksekutif dan yudikatif terlibat judi online.
"Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," kata Nasir di ruang rapat. Nasir khawatir permainan judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan. "Bagaimana perputaran di sana di eksekutif, yudikatif, jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa juga meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif terlibat judi online."Saya sependapat dengan kawan-kawan pimpinan karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat di dalam judi online," ungkap Supriansa. (Tribun Lampung/Muhammad Humam Ghiffary/Tribun Network/fer/mam/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.