Berita Terkini Nasional

Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Cianjur Ternyata Belum Diperiksa Polisi

Satu fakta yang patut dipertanyakan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, yang terjadi pada 8 tahun lalu atau tepatnya Tahun 2016.

Tayang:
Tribun Jabar / Handika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Satu lagi fakta yang patut dipertanyakan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, yang terjadi pada 8 tahun silam atau tepatnya Tahun 2016. 

Tribunlampung.co.id, Cirebon - Satu lagi fakta yang patut dipertanyakan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, yang terjadi pada 8 tahun silam atau tepatnya Tahun 2016.

Satu nama yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan yang berasal dari Cianjur, ternyata belum diperiksa pihak kepolisian.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan membuat pernyataan mengejutkan jelang sidang praperadilan pada 1 Juli 2024.

Toni RM terus berupaya membuktikan jika Pegi Setiawan yang berprofesi sebagai kuli bangunan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dia pun dengan tegas mempertanyakan terkait sosok Pegi Setiawan Cianjur.

Sebab menurutnya, Pegi Setiawan Cianjur diduga belum diperiksa kepolisian.

Melihat hal itu, Toni RM meminta Kompolnas dan Polda Jawa Barat untuk memeriksa Pegi Setiawan Cianjur.

"Karena pak Benny dan Pak Kadiv Humas mengatakan semua nama Pegi Setiawan sudah diselidiki dan sudah dilakukan penyelidikan," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari program Dua Sisi TvOne, Jumat (28/6/2024).

"Pegi Setiawan yang di Cianjur sudah pernah diperiksa belum?" tambahnya.

Toni RM menaruh curiga terhadap sosok Pegi Setiawan Cianjur lantaran berkesinambungan dengan dakwaan pengadilan.

"Berarti dari situ, ada yang muncul Pegi Setiawan Cianjur, dan ada di Youtube Kang Dedi Mulyadi itu dia ketua Moonraker," tuturnya.

"Dalam dakwaan, motif dalam pembunuhan ini mereka 11 orang lagi minum depan SMPN 11 Cirebon," sambungnya.

"Lalu Andi DPO mengatakan ada masalah dengan geng XTC, kemudian dia minta bantuan Moonraker untuk mencari XTC," jelasnya.

Pegi Setiawan ngaku geng motor

Sebelumnya, Pegi Setiawan Cianjur membenarkan jika dia sempat menjadi bagian geng motor Moonraker.

Pengakuan Pegi Setiawan Cianjur itu terucap saat Dedi Mulyadi berkunjung ke Cianjur, Jawa Barat.

Ya, Dedi Mulyadi memang masih mencari titik terang dari kasus Vina Cirebon, agar semua clear dan tak ada pihak yang dirugikan.

Pada kesempatan itu, Pegi Setiawan Cianjur tak ragu mengakui jika dia adalah bagian dari Moonraker.

"Pernah menjadi anggota Moonraker tahun 2017 di Cianjur," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube Dedi Mulyadi, Jumat (14/6/2024).

Hanya saja, Pegi Setiawan Cianjur merupakan anggota Moonraker yang hanya dibonceng.

Sebab Pegi Setiawan Cianjur tak memilki kendaraan roda dua.

"Saya masuk Moonraker tahun 2017. Tapi pada saat itu tidak punya motor. Saya boncengan," ungkapnya.

Pegi Setiawan menegaskan, pada saat itu anak sekolah dilarang untuk masuk geng motor.

"Tahun 2016 itu saya masih sekolah SMK kelas 3. Waktu itu anak sekolah tidak boleh masuk Moonraker," jelasnya.

Pak RT di Kasus Vina Cirebon Terancam Dilaporkan, Diduga Beri Kesaksian Palsu

Pak RT terancam dilaporkan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon ke polisi, lantaran diduga memberi kesaksian palsu.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Tak main-main, keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon tersebut berencana melaporkan Pak RT ke Mabes Polri.

Abdul Pasren, Ketua RT2/RW10 Kelurahan Karyamulya, Cirebon, itu dituduh memberi kesaksian palsu.

Sebelumnya, Abdul Pasren mengaku lima terpidana kasus Vina tak tidur di rumahnya ketika peristiwa tersebut terjadi.

Lima terpidana itu adalah Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy.

Hal tersebut diungkapkan Abdul Pasren dalam amar putusan kasus Vina.

Tak hanya itu, Pak RT pun mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta membebaskan para terpidana.

Rupanya, keterangan tersebut ditentang pihak keluarga terpidana.

Keluarga terpidana mengungkapkan keterangannya pada Dedi Mulyadi.

Mereka menyebut, para terpidana tidur di rumah Abdul Pasren bersama anak Abdul Pasren yang bernama Kahfi pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.

“Yakin saya, Pak."

"Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata salah satu saksi, Teguh, Minggu (23/6/2024).

Kakak terpidana Supryanto, Amina juga membantah kesaksian Pasren yang menyebut keluarga memintanya berbohong.

Menurut Amina, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain mendatangi rumah Pasren untuk memintanya memberi keterangan jujur.

“Pak, kami dari keluarga mohon Bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini."

"Karena memang tidur di sini, tolong jujur,” kata Amina menirukan ucapannya saat bertemu Pasren pada 2016 silam.

Amina juga membantah keterangan bahwa pihak keluarga sampai bersimpuh kepada Pasren.

Amina menyebut keluarga sebatas duduk di bawah, sedangkan Pasren duduk di kursi.

"Dia bilang tidak bisa, itu urusannya polisi, saya tidak ikut-ikutan," kata Amina dikutip Kompas.com.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu menuai sorotan kembali usai ditemui banyak kejanggalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memperhatkan kasus ini.

Melalui keterangan yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Kapolri menilai pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak menggunakan metode scientific crime investigation.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo dalam keterangan yang dibacakan Wakapolri, Kamis (20/6).

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved