Polresta Bandar Lampung

Sebelum Diciduk Jajaran Polda Lampung, Komplotan Pencuri Gondol Kompresor AC Ruko di TKP

Jajaran Polda Lampung mengungkap, sebelum menciduk komplotan pencuri, mereka sempat gondol kompresor AC ruko yang berada di Tanjung Karang Pusat.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi - Jajaran Polda Lampung mengungkap, sebelum menciduk komplotan pencuri, mereka sempat gondol kompresor AC ruko yang berada di Tanjung Karang Pusat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungJajaran Polda Lampung mengungkap, sebelum menciduk komplotan pencuri, mereka sempat gondol kompresor AC ruko yang berada di Tanjung Karang Pusat (TKP).

"Dari sejumlah aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini, terakhir kelimanya berhasil menggondol 2 unit kompresor AC di salah satu ruko yang terletak di jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung pada Rabu (26/6/2024) dini hari," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

“Dua unit dijual seharga Rp 1 juta, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian dari kelompok ini,” sambung Dennis.

Polresta Bandar Lampung sebelumnya mencokok kawanan pelaku pencuri kompresor AC yang kerap mengincar pertokoan dan ruko.

"Lima orang yang ditangkap yaitu MA (34), MS (36), AS (37), ST (30) dan JS (33)," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap para pelaku pada Rabu (26/6/2024) pagi di sejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung.

Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, modus yang dilakukan kawanan ini dengan berpura-pura mencari rongsokan.

“Modusnya mencari rongsokan, jadi kawanan ini jalan layaknya pencari rongsok, kemudian setelah melihat situasinya aman, baru diesekusi,” urainya.

Dennis menambahkan, target yang diincar oleh kawanan ini kebanyakan merupakan ruko atau toko, yang kompresornya ditempatkan diluar bangunan.

“Dari lima orang yang kita tangkap, pengakuannya, ada yang sudah 3 kali sampai 5 kali melakukan aksi ini” kata Dennis.

Setelah berhasil mencopot kompresor AC, para pelaku membawa barang tersebut dengan menggunakan gerobak rongsok.

“Barang curian diangkut menggunakan gerobak rongsokan yang dibawa kawanan ini” jelas Dennis.

Selain kelima pelaku, polisi menyita 1 buah gunting pemotong besi, pahat, 2 buah obeng, 1 buah tang dan 4 buah topi yang digunakan saat melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved