Berita Lampung

Oknum Bidan Desa Resmi Jadi Tersangka Penganiaya Nenek di Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah resmi tetapkan oknum bidan inisial YF (43) tersangka kasus penganiayaan Runtah (66) usai periksa 5 saksi dan gelar perkara.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia jelaskan oknum bidan YF jadi tersangka penganiayaan Runtah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah resmi tetapkan oknum bidan inisial YF (43) sebagai tersangka kasus penganiayaan Runtah (66).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, YF berprofesi sebagai bidan desa di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, sejak kasus diambil alih Polres Lampung Tengah, pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi.

Dia mengatakan, hasil gelar perkara pun akhirnya menetapkan status YF sebagai tersangka.

"Setelah pagi ini dilakukan gelar perkara bersama eksternal, kini status YF dinaikkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Runtah," katanya, Sabtu (6/7/2024).

Yudhi mengatakan, YF dilaporkan atas kasus penganiayaan atau tertuang dalam pasal 351 KUHPidana.

Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut pun pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah spatula dari stenlis 1 buah spatula dari kayu dan 1 buah saringan peniris minyak dari staenlis.

Meski demikian, Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengungkapkan, saat ini Polres Lampung Tengah belum melakukan penangkapan terhadap YF.

"Oknum bidan sudah ditetapkan tersangka, namun hari ini belum dilakukan penangkapan," katanya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved