Berita Lampung
Oknum Bidan Desa Resmi Jadi Tersangka Penganiaya Nenek di Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah resmi tetapkan oknum bidan inisial YF (43) tersangka kasus penganiayaan Runtah (66) usai periksa 5 saksi dan gelar perkara.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah resmi tetapkan oknum bidan inisial YF (43) sebagai tersangka kasus penganiayaan Runtah (66).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, YF berprofesi sebagai bidan desa di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, sejak kasus diambil alih Polres Lampung Tengah, pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi.
Dia mengatakan, hasil gelar perkara pun akhirnya menetapkan status YF sebagai tersangka.
"Setelah pagi ini dilakukan gelar perkara bersama eksternal, kini status YF dinaikkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Runtah," katanya, Sabtu (6/7/2024).
Yudhi mengatakan, YF dilaporkan atas kasus penganiayaan atau tertuang dalam pasal 351 KUHPidana.
Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut pun pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah spatula dari stenlis 1 buah spatula dari kayu dan 1 buah saringan peniris minyak dari staenlis.
Meski demikian, Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengungkapkan, saat ini Polres Lampung Tengah belum melakukan penangkapan terhadap YF.
"Oknum bidan sudah ditetapkan tersangka, namun hari ini belum dilakukan penangkapan," katanya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Niat Liburan di Lampung, Anggota Mabes Polri Kecolongan Mobilnya Raib di Parkiran |
|
|---|
| RSJ Lampung Akan Beri Layanan Kesehatan Jiwa untuk Napi Lapas Narkotika |
|
|---|
| Siswa di Lampung Diminta Pahami Obat Herbal dan Tidak Salah Konsumsi |
|
|---|
| Kemenag Lampung Sebut Proses Renovasi Bangunan Ponpes Tak Perlu Izin Baru |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 5 Oktober 2025, Waspadai Petir di 4 Wilayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Lampung-Tengah-AKP-Nikolas-Bagas-Yudhi-Kurnia-bidan-penganiaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.