Berita Terkini Nasional
Ibu Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Mampu Bendung Air Mata, Anaknya Bebas
Kartini, ibunda Pegi Setiawan, tak mampu membendung air matanya tatkala hakim sidang praperadilan membacakan putusan atas penetapan tersangka anaknya.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Kartini, ibunda Pegi Setiawan, tak mampu membendung air matanya tatkala hakim sidang praperadilan membacakan putusan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Hakim mengabulan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan demikian, Pegi Setiawan harus dibebaskan dari tahanan.
Adapun sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (8/7/2024). Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Begitu Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup, teriakan takbir langsung menggema di ruang sidang.
Sementara itu, Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru juga langsung menangis.
Dia dipeluk oleh para kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.
Mengenakan kaos putih bergambar Pegi Setiawan dan kerudung warna biru, Kartini terlihat tegar sepanjang sidang pembacaan keputusan.
Kegelisahan tampak di raut wajahnya saat awal hingga pertengahan sidang.
Menjelang pembacaan keputusan, Kartini terlihat makin tegang.
Ketegangan itu akhirnya cair setelah Hakim Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi batal demi hukum.
Dia langsung mengambil tisu yang kemudian disapukan ke matanya, menyeka air matanya yang mulai tumpah.
Anggota kuasa hukumnya yang berkerudung warna merah juga menepuk-nepuk bahu Kartini untuk menenangkannya.
Sejurus kemudian, dia dipeluk oleh tim kuasa hukum.
Teriakan Allahu Akbar lantas menggema di ruang sidang.
Hakim Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar atau termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Siap Jalankan Putusan
Sementara itu, Kadiv Hukum Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Penyidik akan langsung menindak lanjuti apa yang dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh pada hukum," kata dia.
Ia pun mengaku akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Iya (dibebaskan) Insya Allah," tegasnya.
Sementara untuk pencarian Pegi Perong yang asli, dirinya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar.
"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkap Nurhadi.
Pegi Cianjur dan Aep Ketar-ketir
Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, hal itu membuat dua orang ini tak tenang.
Ia adalah Pegi Setiawan Cianjur dan Aep.
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meminta agar Pegi Cianjur dan Aep segera diperiksa.
Sebab sesaat setelah Pegi ditangkap dan ditetapkan tersangka, Aep membuat pengakuan mengejutkan.
Saat itu Aep mengaku kenal dengan Pegi Setiawan yang ditangkap.
Bahkan Aep mengatakan kalau Pegi itulah yang ia lihat pada malam kejadian mengejar Vina dan Eky.
Aep mengaku melihat Pegi dan para terpidana saat ia membeli rokok di warung.
"Waktu penangkapan itu saudara Pegi nggak ada, tapi pas kejadian itu ada," ungkap Aep beberapa waktu lalu.
Namun setelah banyak saksi muncul dan meragukan kesaksiannya, Aep pun bak hilang ditelan bumi.
Rupanya diam-diam Polda Jabar mempertemukan Aep dengan pemilik warung tempat Aep membeli rokok.
Pemilik warung pun mengaku kenal dengan Aep, namun membantah apa yang dikatakan Aep.
Sebab menurutnya, pada malam kejadian dirinya tidak melihat ada keributan sama sekali di depan warungnya.
"Bohong dia itu," kata pemilik warung.
Susno Duadji pun meminta penyidik untuk memeriksa Aep lagi.
Bahkan ia menduga kalau Aep adalah pelaku yang sebenarnya.
"Jangan-jangan si Aep ini pelakunya, kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar, bisa jadi pelakunya Aep. Ini kalau saya jadi penyidik," jelasnya.
Tak hanya Aep, Susno Duadji juga mencurigai Pegi Setiawan Cianjur dan
"Kenapa tidak diperdalam si Aep ini, yang tahu persis ini, jangan-jangan si Aep ini pelaku. Pegi Cianjur kenapa gak diperiksa? Periksa lah dia," kata dia.
Sebab profil Pegi Cianjur ini paling dekat dengan DPO kasus Vina Cirebon.
Pegi Cianjur bahkan baru membuat pengakuan kalau dirinya adalah Ketua geng motor Moonraker.
Di mana Eky sendiri merupakan anggota geng motor XTC yang berseberangan dengan Moonraker.
Polda Jabar Enggan Hadirkan Iptu Rudiana
Selama persidangan, kubu Pegi memohon agar ayah Eky, Iptu Rudiana dihadirkan.
Adapun Iptu Rudiana adalah orang yang melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, permohonan tersebut menuai protes Polda Jabar.
Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengaku keberatan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam persidangan.
Ia beralasan, sidang praperadilan hanya digelar untuk menguji bukti formil penetapan Eky sebagai tersangka.
"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan."
"Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok."
"Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya."
"Syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.
Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan
Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi.
Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah pada keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Penolakan itu disampaikan Polda Jabar dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak."
"Totalnya 12 halaman."
"Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
Nurhadi menegaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Kubu Pegi Optimis Menang
Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.
Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.
"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat.
Namun, ia juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi apabila gugatan ditolak majelis hakim.
"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."
"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa."
"Kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," kata Muchtar Effendy.
( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )
Gubernur Dedi Mulyadi Dilempari Botol oleh Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
Massa Demonstrasi Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, Motor, dan Mobil |
![]() |
---|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Layat ke Rumah Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Adik Driver Ojol Affan Kurniawan Jadi Anak Asuh Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Duga Ahmad Sahroni Akan Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.