Berita Terkini Nasional

Pegi Bebas, Keluarga Vina Cirebon Bereaksi, Belum Terima Pelakunya Masih Keliaran

Pihak keluarga Vina Cirebon bereaksi usai Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas dan lepas dari status tersangka pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu.

Tayang:
Tribun Cirebon / Eki Yulianto
Kakak kandung Vina Cirebon, Marliyana. Pihak keluarga Vina Cirebon berharap, agar pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky segera ditemukan. Usai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, Marliyana bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Cirebon - Pihak keluarga Vina Cirebon bereaksi usai Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas dan lepas dari status tersangka pembunuhan yang terjadi pada 8 tahun silam.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.

Terbaru dari kasus pembunuhan Vina Cirebon itu, Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dinyatakan bebas lantaran gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.

Kini, kakak kandung Vina, Marliyana berharap, agar pelaku pembunuhan terhadap adiknya dan Eky segera ditemukan.

Usai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, Marliyana langsung bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut.

Perasaan mengganjal yang dirasakan Marliyana pun kembali menghantui dia dan seluruh keluarga Vina.

Marliyana tak tenang jika pelaku utama pembunuhan masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.

"Harapan dari keluarga tetap ingin mencari keadilan. Mencari pelaku yang sebenarnya," ucapnya, Senin (8/7/2024).

"Karena keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran di luar sana," kata Marliyana.

Senang dalam duka

Sementara itu, perasaan campur aduk juga dirasakan Marliyana.

Di tengah kesedihan karena pelaku pembunuhan terhadap Vina belum ditemukan, Marliyana menyampaikan tanggapan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Marliyana mengaku senang atas adanya putusan tersebut. 

Menurut Marliyana, jangan sampai ada korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, Vina.

"Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Praperadilan ini dibuat setelah Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya."

"Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.

Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. 

Rasa terima kasih

Di sisi lain, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia."

"Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya."

"Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," ucap Pegi menambahkan.

Bisa Jadi Tersangka Lagi

Di sisi lain, Pegi Setiawan nampaknya belum bisa bernapas terlalu lega, lantaran ia masih memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Peluang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk kedua kalinya disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, Pegi bisa saja menjadi tersangka kembali jika penyidik memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya."

"Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi)."

"Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Suparji mengatakan, belum memeriksa Pegi menjadi satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut

Hal tersebut yang dinilai Suparji pembuktian dalam persidangan praperadilan lemah.

"Ya artinya tinggal dipenuhi itu aja pemeriksaan calon tersangkanya gitu loh, tapi kan tidak sekedar itu, bagaimana dengan alat buktinya gitu loh."

"Jadi kalau menggunakan dasar bahwa belum diperiksa sebagai calon tersangka maka diperbaiki bisa ditetapkan gitu."

"Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka lagi)," ucapnya.

Lebih lanjut, Suparji mengatakan dalam penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama, tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved