Berita Lampung

Polisi Tangkap 4 Penjudi Domino di Bandar Lampung

Empat pria yang kedapatan asik bermain judi di Bandar Lampung terancam pidana penjara sepuluh tahun.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Empat pria yang kedapatan asik bermain judi di Bandar Lampung terancam pidana penjara sepuluh tahun.

Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah," kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Jumat (12/7/2024).

Diketahui empat pria tersebut yakni KA (22), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kemudian ZT (27), warga Jati Agung, Lampung Selatan, DA (23) warga Sukarame dan AD (32) warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Keempatnya kedapatan berjudi kartu domino/gaple.

Keterangan polisi, keempatnya sudah diamankan di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung.

Adapun pelaku judi domino ini dinamakan setelah ditangkap pada sebuah rumah kontrakan di wilayah hukum setempat, Rabu (10/7/2024).

Saat itu, polisi juga satu set kartu domino, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar uang pecahan seribuan, 26 lembar uang pecahan Rp 2 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 20 ribu sebagai barang bukti.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved