Berita Terkini Artis

Yudha Arfandi Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Dante

Poin dakwaan yang diberikan oleh JPU kepada Yudha Arfandi atas kasus meninggalnya Dante.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
youtube
Dakwaan yang Diberikan JPU kepada Yudha Arfandi Atas Kasus Meninggalnya Dante. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante yang melibatkan Yudha Arfandi sebagai tersangkanya masih terus berlanjut.

Yudha Arfandi didakwa pasal pembunuhan berencana.

Ada beberapa poin dakwaan terhadap Yudha Arfandi.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha juga didakwa atas kekerasan terhadap mantan kekasihnya Tamara Tyasmara saat masih berpacaran.

Kekerasan fisik yang dialami Tamara berlangsung pada Juli 2022, Yudha menarik rambut dan membenturkan kepala Tamara ke tembok.

Di Agustus 2023, Yudha memukul dengan tangan kosong bagian belakang telinga sebelah kiri Tamara.

Yang menyebabkan gendang telinga Tamara mengalami robek dan pecah.

Kekerasan lainnya yang dilakukan Yudha ke Tamara yakni, menendang hingga menampar.

Dakwaan kedua yakni mengancam dan menunjukkan rasa tak suka ke mendiang Dante.

Hal ini berawal saat alm Dante mengacungkan jempol ke bawah di depan Yudha, lantaran Yudha mengambil ponsel Tamara.

"Terdakwa juga melakukan ancaman melalui WhatsApp dengan ancaman, 'Gue bakar rumah lu, bunuh nyokap lu, gue bunuh anak lu, gue sebarin video lu saat minum alkohol,'" tulis jaksa.

"Sebagai bentuk rasa tidak suka atas perhatian saksi Tamara Tyasmara kepada anak korban, terdakwa mengatakan kepada saksi Tamara Tyasmara, 'Dante kalau gede jadi bencong, Dante klemar klemer kayak Faiz, Anak Jangan Terlalu Dimanja Harus Kuat, Jangan terlalu lebay lu ngurus anak.'"

Meski kerap mengalami kekerasan, Tamara dan Yudha berniat untuk menikah.

Namun niat mereka ditentang oleh ibu Tamara yang tak setuju, karena kerap melihat anaknya mendapati tindak kekerasan.

Hal ini yang menjadi motif pembunuhan yang dilakukan Yudha terhadap Dante.

"Karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban," tulis jaksa dalam dakwaan.

Yudha ternyata tak hanya sekali membuat Dnate dalam bahaya ketika berada di kolam renang.

Di Januari 2024, Yudha dua kali mencoba membahayakan Dante saat berada di kolam renang.

Hal itu dilakukan saat Tamara dan anak Yudha Arfandi juga ikut berenang.

Dan pada 27 Januari 2024, Yudha menjalankan aksinya dengan menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang dalam waktu yang berbeda.

Jaksa pun mendakwa Yudha Arfandi dengan pasal pembunuhan berencana, yang membuat Dante meninggal dunia.

Atas perbuatannya itu, Yudha diancam dengan pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Motif Yudha Bunuh Dante

Yudha Arfandi mulai jalani persidangan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara. 

Dalam sidang, Yudha Arfandi disebut punya dendam hingga akhirnya membunuh anak Tamara Tyasmara. 

Hal itu karena rencana pernikahan Yudha Arfandi tidak mendapat restu dari ibunda Tamara Tyasmara.

Sehingga Yudha Arfandi tega membunuh anak Tamara Tyasmara di kolam renang. 

Hal itu terungkap dalam dakwaan Yudha Arfandi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya menyatakan Yudha Arfandi memiliki dendam terhadap ibunda Tamara Tyasmara, Rustiya Aryuni.

Karena dendam tersebut Yudha kesal dan melampiaskan amarahnya hingga membunuh anak Tamara, Dante.

Yudha merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan anak Tamara, Dante. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis dakwaan JPU, dikutip dari SIPP PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

"Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante) dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," lanjutnya.

Dalam SIPP tersebut, JPU menyebut bahwa Rustiya tidak merestui hubungan Yudha dan Tamara.

Tertulis juga Rustiya tidak merestui hubungan anaknya karena Yudha dan Tamara sering bertengkar.

Selain itu Rustiya menilai Yudha kasar terhadap Tamara.

"Meskipun sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan," tulis dakwaan di SIPP.

"Saksi Rustiya Aryuni sebagai orangtua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara," lanjutnya.

Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha telah membahayakan nyawa Dante sebelum terjadinya meninggal dunia.

Yaitu pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang. 

Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangan dingin.

Kemudian pada 4 Januari 2024, Yudha kembali mengajak Dante berenang di Water Boom Lippo Cikarang dengan alasan yang sama. 

Dante mengalami mual dan ingin muntah di kolam dewasa, tetapi Yudha tetap memaksa. 

Selanjutnya pada pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha melakukan hal sama terhadap Dante yang memaksa untuk tenggelam hingga membuat anak Tamara itu meninggal dunia.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved