Advertorial

BPJamsostek Bandar Lampung Monitoring dan Evaluasi Agen Perisai

BPJamsostek Cabang Bandar Lampung melakukan monitoring dan evaluasi Agen Perisai.

Tayang:
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Daniel Tri Hardanto
Humas BPJamsostek Bandar Lampung
Monitoring dan evaluasi Agen Perisai BPJamsostek Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung melakukan koordinasi dan evaluasi pada seluruh agen perisai kepesertaan kanwil Sumbagsel, Rabu (17/7/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) sekaligus membahas program kerja untuk penguatan strategi perluasan kepesertaan termasuk pembayaran iuran peserta yang telah mendaftar.

Agen Perisai merupakan perorangan yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perisai ditetapkan untuk melakukan sosialisasi, akuisisi peserta, dan pengelolaan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan menyampaikan setiap anggota perisai memiliki Kantor Perisai yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi persyaratan.

“Agen perisai ini merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menyelenggarakan program jamian sosial, tentu ini meningkatkan kualitas penyelenggaraan program di tengah-tengah masyarakat."

"Agar perluasan kepesertaan dan informasi manfaat program lebih cepat dan tepat tersampaikan kepada para pekerja khsusnya pekerja informal,” jelasnya.

Sulistijo menegaskan agen perisai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, masyarakat lebih mudah saat mendaftar menjadi peserta atau untuk mendapatkan informasi lainnya seperti syarat-syarat menjadi peserta dan besaran iuran.

“Masyarakat juga dapat menghubungi kantor perisai yang sudah tersebar di wilayah masing-masing, untuk melakukan sosialisasi manfaat program di daerah tersebut."

"Kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung siap mendampingi kegiatan tersebut,” ujarnya.

Sulistijo menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam peningkatan dan percepatan akuisisi kepesertaan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 yang berbunyi setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.

“Risiko pekerjaan bisa terjadi ke setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya."

"Maka daripada itu kami menyediakan pelayanan yang lebih luas melalui agen perisai agar lebih mudah dan cepat dalam menjangkau masyarakat,” tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved