Berita Lampung

Pelaku Bobol Gudang Warung di Tanjung Sari Lampung Selatan Diancam Penjara 7 Tahun

Pelaku curat di Tanjung Sari Lampung Selatan dikenakan pasal pencurian dan penadahan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan dikenakan pasal pencurian dan penadahan 7 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan dikenakan pasal pencurian dan penadahan.

Hal itu dikatakan Kepala Polres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konfrensi pers kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 32 dus rokok di Polsek Tanjung Bintang, Senin (22/7/2024).

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan tertuang dalam laporan Polisi LP / B - 29 / VII / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Sabtu (20/7/2024).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku curat yang berakasi diwilayahnya.

Lebih lanjut Ia menyebut, para pelaku pencurian dengan pemberatan di Tanjung Sari dikenakan pasal pencurian dan penadahan.

"Pelaku atasnama Hendri Budianto (43), Andrian pangestu (24), Adam Pramana (22), Odi Saputra (24). Ke-empatnya warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari," ujar Yusriandi, Senin (22/7/2024).

"4 pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 1 pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan," ujarnya.

Masih kata dia, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ia pun menceritakan kronologi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayahnya tersebut.

"Berawal saat terjadi tindak pidana pencurian di gudang warung rumah korban di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Rabu (26/6/2024)," kata Dia.

Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu.

Lau, para pelaku masuk ke dalam gudang warung rumah korban dan mengambil barang-barang korban.

"Pelaku mengambil rokok sebanyak kurang lebih 34  dus 2 bal dari warung korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved