Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Kena Mental Dituntut 12 Tahun Penjara, Tertekan dan Jauhi Tahanan Lain
Aktor Ammar Zoni kena mental setelah jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara berkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun menarik diri di rutan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktor Ammar Zoni kena mental setelah jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara berkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebab, Ammar Zoni bukan hanya didakwa sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, tapi juga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut setelah memberi uang Rp 50 juta kepada Akri Ohakai.
Akri disebut jaksa sebagai bandar narkoba. Ia menerima transfer secara bertahap dari Ammar Zoni.
Melalui bukti percakapan WA diketahui bahwa Ammar akan menerima keuntungan dari bisnis tersebut.
Batin Ammar tertekan usai mendengar tuntutan jaksa. Hal itu tampak dari raut wajahnya saat mengikuti lanjutan sidang secara online.
Dari layar kaca, tampak Ammar Zoni mengusap pipinya yang basah dan wajahnya lesu.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, menyebut kliennya tak bisa menahan kesedihan.
Jika kelak vonis hakim benar-benar sesuai tuntutan jaksa, Ammar tentu saja akan lebih lama berpisah dari keluarga. Terutama dari anak-anaknya.
Ammar akan melewati tumbuh kembang anak-anaknya.
"Pasti sedih, tuntutan JPU mengagetkan dan bikin dia tertekan. Bayangkan saja 12 tahun penjara," kata Jon Mathias seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Menurut Mathias, tuntutan JPU di luar dari prediksinya. Ia menilai tuntutan 12 tahun penjara tidak layak dialamatkan pada kliennya.
"Ammar ini pecandu, dia layak direhabilitasi. Dalam undang-undang sudah diatur, bagi pengguna wajib direhabilitasi, bukan dihukum penjara," tegasnya.
Selama di rutan sejak jaksa membacakan tuntutan, Ammar tak berhenti memikirkan nasibnya di masa depan.
Mantan suami Irish Bella tersebut mengalami depresi. Ia menarik diri dari pergaulan dengan tahanan lain.
"Tuntutan JPU 12 tahun penjara menyeramkan. Makanya kami bantah semua tuduhan jaksa dalam pledoi ini," ujar Jon Mathias.
Ditegaskannya bahwa uang yang ditransfer Ammar ke rekening Akri sebetulnya bukan untuk bisnis narkoba.
Lagipula, lanjut dia, Ammar bukan memberikan uang, melainkan meminjamkannya untuk kepentingan binsis biji pala.
"Uang Rp 50 juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala," kata Mathias.
Disebutnya Ammar sama sekali tak mengetahui jika uang tersebut disalahgunakaan Akri untuk beli sabu-sabu.
Merasa Bersalah
Irish Bella mengatakan bahwa Ammar Zoni sudah minta maaf kepadanya. Pun keluarga mantan suaminya juga menyampaikan hal serupa.
"Pasti. Bukan cuma dianya (Ammar) doang, tapi keluarganya. Kemarin ketemu sama adiknya, mereka juga minta maaf segala macam," jelas Irish, saat jadi bintang tamu program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Rabu (12/6/2024).
Awalnya diakui Irish Bella sulit menerima kenyataan hidupnya. Terutama Ammar yang kala itu masih berstatus suami, terlibat kasus narkoba dan menjalani hukuman penjara.
Tak mudah pula membuat keputusan untuk bercerai. Namun, ia merasa itu merupakan keputusan yang harus diambil untuk kebaikan semua pihak. Tak terkecuali Ammar agar berubah menjadi lebih baik di masa mendatang.
"Saat ini sudah dalam tahap legawa. Sudah, jalani saja," lanjut dia.
Alasan Konsumsi Narkoba
Ammar Zoni ungkap alasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Mantan suami Irish Bella mengumsi narkoba karena depresi karena masalah yang dihadapinya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dalam lanjutan sidang kasus narkoba, yang beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
"Bahwa terdakwa (Ammar) mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia. Saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," ucap Mathias.
Padahal, menurut dia, dukungan orang tua dan Irish Bella bisa mempengaruhi Ammar untuk berhenti dari kecanduannya terhadap narkotika.
"Orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," ungkapnya.
Selain itu, Mathias menyampaikan kalau Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar atau pengedar.
"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya, yang seharusnya hukuman yang lebih tepat adalah rehabilitasi untuk menghikangkan ketergantungan akan narkotika," jelasnya.
Oleh karena itu, Jon Mathias meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepasa Ammar Zoni, yang dianggap sebagai pecandu.
"Menyatakan terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni," ujar Jon Mathias.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Tasya Farasya Dituding Rendahkan Harga Diri Laki-laki Gegara Gugat Nafkah 100 Perak |
![]() |
---|
Viral Sule Kena Tilang Dishub, Sempat Kesal Gegara Ulah Petugas |
![]() |
---|
Ceraikan Istri Setelah 15 Tahun Menikah, Komedian Bedu Singgung Kebahagian Semu |
![]() |
---|
Dede Sunandar Sebut Karma, Dulu Selingkuh Kini Istri Dekat dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Penampakan Perut Buncit Nissa Sabyan Curi Perhatian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.