Berita Terkini Nasional
Saka Tatal Jalani Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Langsung Kena Tegur Hakim
Saka Tatal, satu di antara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang saat ini telah bebas, mengajukan gugatan peninjauan kembali alias PK.
Tribunlampung.co, Bandung - Saka Tatal, satu di antara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang saat ini telah bebas, mengajukan gugatan peninjauan kembali alias PK.
Adapun sidang PK perdana Saka Tatal atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor. Saka Tatal menjadi satu di antara para terpidana, yang saat ini masih mendekam dalam penjara.
Dalam sidang PK perdana Saka tatal, ketegasan Hakim Ketua, Rizqa Yunia sudah terlihat.
Hakim Rizqa Yunia tampaknya tak pandang bulu untuk menjaga agar sidang PK tersebut berjalan sesuai aturan.
Pada awal persidangan, Rizqa Yunia mengingatkan soal tata tertib persidangan.
Rizqa Yunia juga mempersilakan pengunjung dan media untuk mengambil gambar di awal sidang.
"Nanti setelah sidang dibuka, kami batasi untuk mengambil gambar," tegasnya.
Sebelum sidang, pengunjung sudah diingatkan untuk tidak makan dan minum di dalam ruang sidang.
Bahkan Rizqa Yunia juga sempat menyinggung kuasa hukum Saka Tatal yang menangis sebelum sidang dimulai.
"Kami kasih waktu, ibunya masih nangis soalnya," kata dia lagi.
Hakim Ketua juga sempat menegur kuasa hukum Saka Tatal karena menerima telepon di dalam ruang sidang.
"Dilarang menerima telepon selama persidangan, ponsel silakan disenyapkan," ujar Hakim Rizqa.
Kemudian setelah sidang dimulai, ia tiba-tiba meminta kuasa hukum berhenti dulu membacakan tuntuan.
Rupanya Hakim Rizqa Yunia menegur Saka Tatal yang terlihat mengantuk.
Di awal sidang, Saka Tata diminta oleh Rizqa Yunia untuk duduk di kursi tepat di depannya.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Saka Tatal memang terlihat beberapa kali menguap.
Selain itu, Saka Tatal juga tampak gelisah selama menunggu persidangan.
"Sebentar, pemohon ngantuk?" tanya Hakim Rizqa Yunia ke Saka Tatal.
Ia pun mempersilakan Saka Tatal untuk duduk di dekat kuasa hukumnya.
"Gak apa-apa pindah ke situ kalau ngantuk," kata dia.
Kemudian Saka Tatal pun berdiri dan duduk di dekat kuasa hukumnya.
"Sepertinya tidak nyaman, mungkin mengingat yang lalu," kata Hakim Rizqa Yunia lagi.
Kemudian saat azdan zuhur, Rizqa Yunia meminta kuasa hukum pemohon berhenti mambacakan tuntutan.
Saat break sejenak itu, ada beberapa kuasa hukum Saka Tatal yang terlihat minum.
Rupanya saat sidang dimulai kembali, Rizqa Yunia pun menegur kuasa hukum tersebut.
Ia meminta semua yang ada di dalam ruang sidang untuk menaati tata tertib.
"Diingatkan sekali lagi untuk menaati tata tertib persidangan, jika pengunjung sidang atau siapapun yang hadir di dalam ruang sidang ini mau minum, untuk minum silakan keluar."
"Jangan minum di dalam ruang sidang," tandasnya.
Ketegasan Rizqa Yunia ini jadi angin segar, sebab sikapnya mirip seperti Hakim Eman Sulaeman.
Di mana hakim Eman Sulaeman juga cukup tegas di awal persidangan.
Dirinya juga menegaskan bahwa ia tak bisa dipengaruhi oleh siapapun.
Ungkapkan Penyesalan
Di sisi lain, dalam wawancaranya dengan Dedi, Dede mengaku menyesal telah memberikan kesaksian palsu atas kasus Vina Cirebon.
Ia tidak menyangka berawal dari BAP itu, kini ada 8 orang mendekam di penjara.
Dede awalnya ingin buka suara sejak awal kasus ini viral di media sosial.
Namun dirinya merasa tidak berdaya untuk berbicara benar.
"Hati kecil saya merasa berdosa. Keluarga saya juga tersiksa," tegasnya.
Dede merasa tertekan atas kejadian ini.
Ia bahkan susah tidur dan merasa khawatir akan kehilangan pekerjaan karena berkata benar.
Pada akhirnya, Dede memberanikan diri tampil ke publik dengan mengubungi Dedi.
"Saya berpikir terus, akhirnya saya mengambil keputusan mengubungi Pak Dedi satu-satunya jalan," tegas Dede.
Pada akhir video, Dede berkesempatan memberikan pesan kepada Aep yang kini belum diketahui keberadaannya.
Ia meminta Aep muncul ke publik dan memberikan keterangan benar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Aep lebih baik jujur, lebih baik keluar memberikan keterangan sebenarnya."
"Daripada kita bohong dihantui kebohongan. Tidak tenang hidup kita," tutup Dede.
Bantahan Iptu Rudiana
Terpisah, Kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni, menyebut pernyataan Dede adalah hoaks dan merupakan fitnah.
Tidak hanya Dede, mereka juga akan melakukan somasi pihak-pihak yang dianggap berbicara hoaks terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Kini pihak Iptu Rudiana telah membentuk Tim 6.
Tim itu berisi 60 advokat yang siap melakukan upaya hukum.
"Katanya Dede disuruh bapak Iptu Rudiana untuk men-setting. Saya pastikan itu adalah tidak benar dan fitnah karena sebelum 31 Agustus Pak Rudiana tidak kenal dengan Aep dan Dede."
"Kenal itu pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu Aep dan Dede, itu ditanya kepada Pak Rudiana, apakah pernah melihat peristiwa 27 Agustus yang dia diinformasikan itu laka lantas," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (22/7/2024).
Seperti dilansir dari Tribun Jakarta, Pitra menegaskan, bukan Rudiana membentuk skenario melainkan kronologi penyerangan Vina dan Eky disampaikan Aep dan Dede.
"Jadi mereka ini menyampaikan, Aep juga menyampaikan kepada Pak Iptu Rudiana."
"Saya melihat Pak, motor ini dikejar-kejar dan dilempar batu," kata Pitra.
Pihak Rudiana sudah mebentuk Tim 6 yang berisi 60 advokat untuk melakukan somasi dan pelaporan kepada Dede.
"Kami sudah membentuk tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan.
Karena kami kira cuma sampai sini kita berikan panggung, kepada mereka-mereka ini, kita hormati mereka buat laporan polisi," jelas Pitra.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )
| Abaikan Larangan Anak, Lansia di Boyolali Tewas Seusai Makan Sate Misterius |
|
|---|
| Mimpi Pernikahan Ambyar, 58 Calon Pengantin Jadi Korban WO Bodong, Kerugian Rp2,6 M |
|
|---|
| Nasib Caleg Gagal yang Berbuat Asusila ke Kakek S, Korban Dipaksa dan Diancam |
|
|---|
| Tragedi Kemah Terjadi Lagi, Gadis Remaja Tewas Saat Hendak Berenang di Laut |
|
|---|
| Jerit Histeris Warga Biak, Ledakan Dahsyat di Permukiman Padat Tewaskan 5 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Saka-Tatal-Jalani-Sidang-PK-Kasus-Vina-Cirebon-Langsung-Kena-Tegur-Hakim.jpg)