Berita Lampung

Inspektorat Tindak Lanjuti Penipuan Masuk PNS oleh Oknum Guru di Lampung Selatan

Plt Kepala Inspektorat Pemkab Lampung Selatan Ariswandi mengatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan penipuan masuk PNS oleh oknum guru tersebut.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Inpesktorat akan menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan MS (55) oknum guru Kecamatan Katibung yang menjanjikan warga masuk PNS Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan- Inpesktorat akan menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan MS (55) oknum guru di Kecamatan Katibung yang menjanjikan warga masuk PNS Lampung Selatan.

Plt Kepala Inspektorat Pemkab Lampung Selatan Ariswandi mengatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan penipuan masuk PNS yang dilakukan oknum guru tersebut.

"Terkait pemberitaan tersebut, Inspektorat siap untuk menindaklanjutinya," kata Ariswandi, Kamis (25/7/2024).

Ia menyatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lampung Selatan sebelum mengambil tindakan.

"Saat ini, karena sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, kami menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut," kata dia.

Lebih lanjut Ia menyebut pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum guru SD tersebut jika terbukti bersalah.

"Apabila benar ada unsur pidananya dan sudah ada keputusan tetap, maka Inspektorat siap memproses terkait status ASN tersebut," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum guru SD di Katibung, Lampung Selatan, MS (55) diduga melakukan penipuan kepada warga Sidomulyo, dengan menjanjikan bisa memasukkan PNS.

Merasa tertipu oleh MS, korban PNK (55) melaporkan penipuan itu kepada pihak Polres Lampung Selatan, Senin (22/7/2024).

Tak tanggung-tanggung, MS mengakibatkan kerugian korbannya hingga Rp 100 juta.

Kasus penipuan tersebut tertuang dalam STTPLP/B/252/VII/2024/SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung.

Modus yang dilakukan MS warga Karang Pucung Kecamatan Way Sulan itu dengan cara mengiming-imingi korbannya bisa masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampung Selatan pada tahun 2022-2023 lalu.

Lebih parahnya lagi, oknum guru tersebut diduga memalsukan surat dan tandatangan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin.

Kuasa Hukum para korban Adi Yana menjelaskan, modus yang dilakukan oknum guru menipu korbannya tersebut degan mendatangi rumah korban, untuk menawarkan jasa menjadi PNS.

Pada saat itu, kata dia, terjadi pembicaraan mengenai biaya untuk menjadi PNS di Lampung Selatan, antara PNK bersama anaknya DS (26) dan rekan kerjanya guru DN (29) dengan MS.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved