Polres Pesisir Barat
Oknum Peratin di Pesisir Barat Dicokok Satnarkoba Polres Pesisir Barat Polda Lampung
Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus dengan ciduk pelaku penyalahgunaan sabu di Pekon Kampung Jawa, Rabu (24/7/2024).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Sat Narkoba Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil ungkap kasus dengan ciduk pelaku penyalahgunaan sabu di Pekon Kampung Jawa, Rabu (24/7/2024).
Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. membenarkan, Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan sabu inisial SI (38) alamat Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras.
Kapolres menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesisir Barat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Dukungan ini dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujarnya.
Pelaku SI merupakan seorang oknum peratin di pekon Sukarame kecamatan ngaras kabupaten Pesisir Barat.
Kasat narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi. Aji, S.trk menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota mengenai sering terjadinya penyalahgunaan jenis sabu di Pekon Kampung Jawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 07.00 wib anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan SI.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sekotak Merk Marlboro yang di dalamnya berisikan satu plastik klip yang di dalamnya diduga berisi sabu yang dibungkus tisu berwarna putih.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Polres Pesisir Barat Ingatkan Jerat Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan |
|
|---|
| Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana Ikuti Kemala Run 2026 di Bali |
|
|---|
| Tanamkan Kesadaran Berkendara, Sat Lantas Polres Pesisir Barat Beri Edukasi di SMPN 2 Krui |
|
|---|
| Polsek Pesisir Utara Pesibar Giatkan Patroli Antisipasi Tindak Kejahatan |
|
|---|
| Polsek Pesisir Selatan Pesibar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ungkap-kasus-dengan-ciduk-pelaku-penyalahgunaan-sabu12.jpg)