Berita Terkini Nasional
Terpidana Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Langsung Lihat Pengacara
Terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, spontan menoleh ke pengacaranya ketika hakim selesai membacakan putusan.
Tribunlampung.co.id, Subang - Terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, spontan menoleh ke pengacaranya ketika hakim selesai membacakan putusan.
Adapun Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi. Kasus ini sempat "mengendap" dua tahun lebih karena polisi seperti menemukan jalan buntu.
Adapun sidang putusan kasus pembunuhan Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah berlangsung di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (25/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024).
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " tandasnya
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya
Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun.
Begitu hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.
Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.
"Saya akan banding."
"Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku."
"Karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah
Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.
"Keterangan Danu itu fitnah, dan hakim tak melihat fakta persidangan."
"Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya
Seperti diketahui, Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.
Korban Rekayasa Ipda Irlansyah
Dalam sidang ke-22 kasus Subang yang digelar 4 Juli 2024, Yosep Hidayah lagi-lagi ngoceh soal Ipda Irlansyah.
Dia mengaku jadi tumbal rekayasa yang dilakukan Ipda Irlansyah.
"Saya hanya korban salah tangkap, akibat rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya
Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.
"Okum polisi tersebut telah banyak berbohong saat penyidikan maupun di persidangan," ungkapnya
"Saya hanya tumbal dari kasus pembunuhan anak dan istri saya, karena kasus ini banyak direkayasa."
"Tidak ada bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan Danu seorang, yang juga sudah dibantah oleh tersangka lainnya," imbuhnya
Di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Yosep juga menunjukkan sebuah kertas berisi print out screenshot WA yang menunjukan dirinya saat kejadian ada di rumah Mimin.
"Ini bukti screenshot WA saya, saya ada di rumah istri muda, saat peristiwa tersebut terjadi,"tegasnya
Yosep juga mengaku siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa Penuntut Umum hari ini.
"Sejak 3 Minggu lalu saya sudah siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa da sudah siapkan pledoi," pungkasnya.
Mengaku Diintimidasi
Jelang persidangan ke-20 kasus Subang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kasus Subang Yosep Hidayah terus ngoceh bahwa kasus ini banyak kebohongan.
"Keterangan Danu dan Ipda Irlansyah di persidangan kasus Jalancagak semuanya bohong," tegas Yosep Hidayah saat di temui Tribunjabar.id di ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Kamis (27/6/2024)
Yosep Hidayah menuduh Irlansyah tidak jujur serta tidak profesional melakukan penyelidikan kasus yang menimpa keluarganya.
"Irlansyah berbohong di persidangan bahkan menghilangkan rekaman CCTV," katanya
Dalam penyidikan dari awal hingga persidangan juga banyak kebohongan yang dilakukan Irlansyah
"Saya ngerasa tak bersalah, semua keterangan Danu dan Irlansyah bohong," tegasnya.
Yosep juga menegaskan dirinya selama proses penyidikan banyak mendapat intimidasi dari pihak penyidik Polda Jabar
"Saya diintimidasi untuk mengakui ikut berbuat dalam kasus pembunuhan istri dan anak saya, padahal saya tak melakukan," tandasnya
Dikatakan Yosep Hidayah, Irlansyah juga tak mengakui dirinya menyerahkan uang dan emas ke Yoris.
"Padahal dalam kesaksiannya, Yoris mengaku menerima uang dan emas dari Irlansyah."
"Namun semua itu tidak diakui oleh Irlansyah," katanya
Yosep juga mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari jaksa hari ini.
"Saya sejak awal kasus ini disidangkan sudah siap, dan yakin hakim akan memutuskan kasus ini dengan Seadil-adilnya," ucapnya
FAKTA Baru Kasus Subang, Hardisk CCTV Berisi Rekaman Yosef Ditukar!
Diberitakan sebelumnya, fakta baru terkuak dari kasus pembunuhan di Subang, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi 3 tahun lalu.
Titik terang kasus Subang tersebut terungkap setelah digelar sidang kesembilan.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.
Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi.
Kasus ini sempat "mengendap" hampir dua tahun karena polisi seperti menemukan jalan buntu.
Dalam persidangan kesembilan, Rabu (8/5/2024), seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dia melihat ada dua orang di seberang TKP yakni terdakwa Yosef dan seorang lainnya yang tak dikenal.
"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada pukul 05.30 WIB terlihat ada dua orang laki-laki di seberang jalan rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang, dan terlihat kedua orang itu menyeberang. Cuma yang terlihat dan saya tahu itu Pak Yosef. Yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik fotokopi di samping TKP.
Anggar juga menjelaskan, pada 19 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB, dia kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang dia miliki.
"Namun pada waktu itu di karenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan, CCTV yang saya miliki rusak," ucapnya.
Kemudian, lanjut Angger, seminggu berselang, pada 25 Agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama, ingin lihat CCTV.
"Waktu itu saya perlihatkan CCTV tersebut, orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat-lihat saja tayangan CCTV tersebut. Mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV-nya. Setelah melihat rekaman CCTV, mereka langsung pergi," katanya.
Seminggu kemudian datang Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, Irlansyah. Irlansyah datang untuk meminta hardisk CCTV tersebut.
"Saya berikan dan langsung dibawa oleh dia. Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung," ucapnya.
Dia kaget saat mengecek hardisk CCTV tersebut karena cover hardisk tersebut berbeda.
"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya. Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan hardisk kosong. Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger kepada majelis hakim di persidangan, Rabu (8/5/2024) sore.
Keterangan Danu di persidangan keempat
Saksi justice collaborator Muhamad Ramdanu atau Danu di persidangan keempat mengaku jika dirinya diintimidasi oleh penyidik agar tak mengungkap kasus ini.
"Saya ditekan untuk mencabut BAP ketiga dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan di BAP ketiga itu bohong," kata Danu pada persidangan keempat.
"Saya juga ditekan dan diIntimidasi, hingga diinjak dan dilempar pisau oleh oknum penyidik agar mencabut BAP," imbuhnya.
Dalam sidang kesembilan kasus pembunuhan Jalancagak tersebut, dihadirkan enam saksi. Sidang selesai pukul 16.30 WIB. Sidang tersebut dihadiri tiga JPU dan pengacara terdakwa berjumlah empat orang.
Kuasa hukum terdakwa tak bicara apa-apa, hanya geleng-geleng kepala. Selanjutnya sidang kasus tersebut dilanjutkan pada Senin (13/5/2024).
Saksi Mengaku Didatangi Polisi
Seorang saksi dalam kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, mengaku didatangi banyak polisi yang menyasar rekaman CCTV rumahnya.
Bahkan, saksi menyebut, jika ia terakhir didatangi Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, bernama Irlansyah dan langsung meminta hardisk CCTV.
Tak disangka, Babinkamtibmas tersebut menukar hardisk CCTV yang berisi rekaman Yosef dan seorang laki-laki saat berada di TKP pembunuhan.
Fakta tersebut terungkap setelah digelar sidang kesembilan.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.
Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi.
Kasus ini sempat "mengendap" hampir dua tahun karena polisi seperti menemukan jalan buntu.
Dalam persidangan kesembilan, Rabu (8/5/2024), seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dia melihat ada dua orang di seberang TKP yakni terdakwa Yosef dan seorang lainnya yang tak dikenal.
"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada pukul 05.30 WIB terlihat ada dua orang laki-laki di seberang jalan rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang."
"Dan terlihat, kedua orang itu menyeberang."
"Cuma yang terlihat dan saya tahu itu Pak Yosef."
"Yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik fotokopi di samping TKP.
Anggar juga menjelaskan, pada 19 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB, dia kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang dia miliki.
"Namun pada waktu itu, dikarenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan, CCTV yang saya miliki rusak," ucapnya.
Kemudian, lanjut Angger, seminggu berselang, pada 25 Agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama, ingin lihat CCTV.
"Waktu itu saya perlihatkan CCTV tersebut."
"Orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat-lihat saja tayangan CCTV tersebut."
"Mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV-nya."
"Setelah melihat rekaman CCTV, mereka langsung pergi," katanya.
Seminggu kemudian, datang Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, Irlansyah.
Irlansyah datang untuk meminta harddisk CCTV tersebut.
"Saya berikan dan langsung dibawa oleh dia."
"Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung," ucapnya.
Dia kaget saat mengecek hardisk CCTV tersebut karena cover hardisk tersebut berbeda.
"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya."
"Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan hardisk kosong."
"Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa."
"Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger kepada majelis hakim di persidangan, Rabu (8/5/2024) sore.
( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )
| Nekat Lecehkan Wanita di Masjid, Pemuda Terancam Penjara 9 Tahun |
|
|---|
| Kenangan 18 Tahun Ikut Hancur Bersama Rumah Warseno, Buntut Istri Selingkuh |
|
|---|
| Pria Bunuh Mantan Istri Gegara Sakit Hati Diceraikan, Sempat Sembunyi di Bawah Kasur |
|
|---|
| Bupati Sudewo Minta Pendukungnya Tak Gelar Syukuran Setelah Gagal Dimakzulkan DPRD |
|
|---|
| Kronologi Pria Nekat Lecehkan Wanita Muda yang Sedang Salat di Masjid Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terpidana-Kasus-Subang-Divonis-20-Tahun-Penjara-Yosep-Langsung-Lihat-Pengacara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.