Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Tampil Beda di Sidang Terbaru, Cukur Brewok dan Rambut Gondrong

Aktor Ammar Zoni tampil berbeda pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Editor: Kiki Novilia
Tangkapan layar
Ammar Zoni Tampil Beda di Sidang Terbaru. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktor Ammar Zoni tampil berbeda pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Pantauan Tribunnews pada layar yang disediakan, Ammar Zoni tampak sudah mencukur jenggot yang sebelumnya lebat menghiasi wajah. 

Tak hanya itu, rambut Ammar Zoni juga tampak lebih rapih, berbeda dari sebelumnya yang terlihat ikal gondrong. 

Adapun Jon Mathias selaku kuasa hukum mengatakan, Ammar Zoni mencukur berewoknya setelah mendapat hujatan dari publik. 

"Iya lebih rapi karena kritikan wartawan atau netizen juga supaya dia rapi karena dia kan artis," kata Jon Mathias, Selasa.

Adapun Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkobanya di Rutan Salemba.

Sebelumnya, warganet menghujat Ammar Zoni di sosial media.

Banyak yang menilai tampilan Ammar Zoni lusuh karena memakai berewok dan rambut gondrong.

Sandi Ikan dan Sayur

JPU sebut terdakwa Ammar Zoni gunakan sandi yakni ikan dan sayur dalam menjalankan bisnis narkobanya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan terkait pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni yang dibacakan minggu lalu.

Salah satu yang menjadi perhatian JPU pledoi adalah bisnis pertanian biji pala yang dikelola oleh Ammar dan Akri Ohakai.

Akri Ohakai adalah terdakwa yang dikenal sebagai bandar narkoba.

Dalam tanggapannya, JPU menilai Ammar berbohong atau tidak jujur.

"Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp)," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU di ruang sidang, Selasa.

"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Selain itu JPU menduga bahwa Ammar dan Akri menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut, yaitu ikan dan sayur.

"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur," ujar JPU.

Usai persidangan, JPU mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada Akri mengenai bisnis tersebut.

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala rapih ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," tutur Azam.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved