Berita Terbaru Artis
Ammar Zoni Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Bantah terlibar bisnis narkoba, Mantan suami Irish Bella ini berharap mendapat hukuman yang adil dari Majelis Hakim.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ammar Zoni bantah terlibat bisnis narkoba seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan suami Irish Bella itu menyampaikan hal tersebut dalam pledoinya yang dibacakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat bisnis narkoba.
Namun hal tersebut dibantah Ammar Zoni dalam pledoinya.
Mantan suami Irish Bella ini berharap mendapat hukuman yang adil dari Majelis Hakim.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Ammar Zoni saat sidang hari ini.
"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias membantah dugaan kliennya menjadi pemodal bisnis narkoba.
Hal ini diungkapkan dalam dupliknya, yang merupakan agenda sidang hari ini.
"Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya nggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukan katanya sabu ada 75 gram udah terjual sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan," ujar Jon Mathias.
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
JPU Mengungkapkan Fakta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta dan kebohongan Ammar Zoni dalam kasus narkoba.
Ammar Zoni disebut terlibat dalam bisnis peredaran gelap narkoba.
Bisnis tersebut diduga dilakukan Ammar Zoni bersama Akri, yang ikut ditangkap.
Mantan suami Irish Bella ini disebut berbohong oleh JPU Azam Akhmad Akhsya.
Akri mengatakan punya bisnis biji pala dengan Ammar.
Namun JPU curiga jika bisnis tersebut bohong, lantaran menemukan ketidakcocokan antara pernyataan Ammar dan Akri.
"Bahwa pada pembelaan saudara, poin F keterangan ke terdakwa, menunjukan terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur. Pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp).
Namun pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis, bukan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Oleh karena itu keterangan terdakwa yang lainnya juga patut diragukan kebenarannya.
Poin 3 pada poin D, saudara mengakui benar terdapat transfer uang dari saksi Akri kepada terdakwa serta pemberian sejumlah uang cash, namun saudara menambahkan uang tersebut merupakan pengembalian modal usaha pertanian biji pala," kata Azam dalam persidangan.
Penampilan Terbaru Ammar Zoni saat Sidang
Aktor Ammar Zoni tampil berbeda pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).
Pantauan Tribunnews pada layar yang disediakan, Ammar Zoni tampak sudah mencukur jenggot yang sebelumnya lebat menghiasi wajah.
Tak hanya itu, rambut Ammar Zoni juga tampak lebih rapih, berbeda dari sebelumnya yang terlihat ikal gondrong.
Adapun Jon Mathias selaku kuasa hukum mengatakan, Ammar Zoni mencukur berewoknya setelah mendapat hujatan dari publik.
"Iya lebih rapi karena kritikan wartawan atau netizen juga supaya dia rapi karena dia kan artis," kata Jon Mathias, Selasa.
Adapun Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkobanya di Rutan Salemba.
Sebelumnya, warganet menghujat Ammar Zoni di sosial media.
Banyak yang menilai tampilan Ammar Zoni lusuh karena memakai berewok dan rambut gondrong.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dewi Yull Akan Melayat Mantan Suami Ray Sahetapy Hari Ini |
![]() |
---|
Baru Menikah, Sabda Ahessa Langsung Jalani LDR dengan Istrinya |
![]() |
---|
Tetap Ambil Gaji Anggota DPR, Uya Kuya: Memang Hak Saya |
![]() |
---|
Hamil Lagi Setelah Keguguran, Kiky Saputri Berharap Bisa Menjaganya dengan Baik |
![]() |
---|
Jennifer Coppen Kesal Kamari Dipegang-pegang Penggemar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.