Berita Terkini Artis

Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Kembali Digelar Hari Ini

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni akan kembali digelar di PN Jakarta Barat, hari ini , Selasa (6/8/2024).

Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Ammar Zoni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sidang kasus narkoba Ammar Zoni akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini , Selasa (6/8/2024).

Adapun agenda sidang hari ini, yakni duplik atau tanggapan yang diberikan oleh pihak tergugat setelah menerima replik dari pihak penggugat atau Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum, Jon Mathias.

"Betul jam 14.00 WIB sore agenda duplik," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (5/8/2024) seperti dikutip dari Grid.id.

Diketahui dalam sidang pekan lalu, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan pihak Ammar Zoni.

"Berdasarkan uraian di atas, kami Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

"Dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami," lanjutnya.

JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun pria 31 tahun itu diketahui sudah tiga kali terjerat kasus serupa.

Reaksi Ammar Zoni Dituntut Penjara 12 Tahun Kasus Narkoba

Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dalam kasus narkoba

Dari tuntutan tersebut Ammar Zoni menyatakan keberatannya hingga menangis. 

Hal itu diungkapkan Ammar Zoni saat menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan penjara yang diberikan jaksa Penuntut Umum (JPU) untuknya beberapa waktu lalu.

Ammar Zoni pun tak kuasa menahan tangisnya saat pembelaannya dibacakan oleh tim pengacaranya.

"Ya pasti lah menangis. Ini 12 tahun lho, bunyinya seram lho. 12 tahun itu lama lho. Kalau saya ini, punya anak sudah bisa punya cucu dong kalau 12 tahun," kata Jon Mathias usai sidang.

Jon sendiri mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa.

Ini karena Ammar Zoni mendapatkan hukuman yang lebih berat dari terdakwa lain yang diduga bandar narkoba.

"Ini kan juga lucu juga kan, ancaman hukumnya besar juga terhadap Ammar, sedangkan pemain utamanya di sini hanya 10 tahun. Ini yang tadi kita ungkapkan di persidangan dalam pledoi," tutur Jon.

Jon melanjutkan pembacaan nota pembelaan Ammar Zoni yang diwakili itu demi menghindari kliennya bersedih.

"Ya menurut saya satu ya mungkin dia (Ammar) daripada dia sedih, menangis, ya nanti kan malah menjadi persidangan menjadi lama."

"Kan sudah diwakili penasihat hukum itu dengan kalau pengacara itu kan namanya lawyer pasti bicara kan ada alat buktinya, ada Undang Undang-nya, nah beda dengan Ammar mungkin dia pasti dengan berat hatilah," tandasnya.

Sebelumnya, Jon Mathias dan timnya menegaskan kalau mantan suami Irish Bella hanyalah pecandu narkoba, bukan pengedar.

"Dapat disimpulkan terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika, melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri," kata tim kuasa hukum Ammar Zoni

Selain itu, ia memaparkan alasan Ammar Zoni mengonsumsi narkoba.

"Terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia, dan saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," tutur tim kuasa hukum.

Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa hukuman yang tepat bagi Ammar Zoni adalah rehabilitasi bukan dipenjara.

"Hukuman yang tepat terhadap terdakwa adalah dengan rehabilitasi agar terdakwa dapat lepas dari kecanduan narkotika, bukan hukuman penjara," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.

Yang paling baru, kakak Aditya Zoni itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 lalu.

Pihak kepolisian pun berhasil mendapatkan empat paket sabu dan paket ganja sebagai barang bukti.

(Tribunlampung.co.id/Grid.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved