Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Minta Keadilan Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Aktor Ammar Zoni keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendekam 12 tahun penjara. Ia pun minta keadilan.

Editor: Kiki Novilia
Tangkapan layar
Ammar Zoni Minta Keadilan Usai Dituntut 12 Tahun Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktor Ammar Zoni keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendekam 12 tahun penjara

Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku dirinya tidak terlibat bisnis narkoba seperti yang dituduhkan JPU. 

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan tuntutan itu amat berat seolah kliennya adalah penjahat kelas atas.

Ia pun membandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

"Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," lanjutnya.

Adapun JPU menyebut Ammar Zoni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk bisnis narkoba.

Namun dalam pledoi-nya, Ammar Zoni membantah.

Ammar Zoni berharap dapat hukuman yang adil sesuai perbuatannya.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Ammar Zoni.

"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.

Perihal ini, Ammar Zoni mengaku memang memberi uang Rp 50 juta untuk Akri sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.

Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang dikenal sebagai bandar narkoba.

JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

JPU Mengungkapkan Fakta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta dan kebohongan Ammar Zoni dalam kasus narkoba.

Ammar Zoni disebut terlibat dalam bisnis peredaran gelap narkoba.

Bisnis tersebut diduga dilakukan Ammar Zoni bersama Akri, yang ikut ditangkap.

Mantan suami Irish Bella ini disebut berbohong oleh JPU Azam Akhmad Akhsya.

Akri mengatakan punya bisnis biji pala dengan Ammar.

Namun JPU curiga jika bisnis tersebut bohong, lantaran menemukan ketidakcocokan antara pernyataan Ammar dan Akri.

"Bahwa pada pembelaan saudara, poin F keterangan ke terdakwa, menunjukan terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur. Pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp).

Namun pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis, bukan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Oleh karena itu keterangan terdakwa yang lainnya juga patut diragukan kebenarannya.

Poin 3 pada poin D, saudara mengakui benar terdapat transfer uang dari saksi Akri kepada terdakwa serta pemberian sejumlah uang cash, namun saudara menambahkan uang tersebut merupakan pengembalian modal usaha pertanian biji pala," kata Azam dalam persidangan.

Penampilan Terbaru Ammar Zoni saat Sidang

Aktor Ammar Zoni tampil berbeda pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Pantauan Tribunnews pada layar yang disediakan, Ammar Zoni tampak sudah mencukur jenggot yang sebelumnya lebat menghiasi wajah. 

Tak hanya itu, rambut Ammar Zoni juga tampak lebih rapih, berbeda dari sebelumnya yang terlihat ikal gondrong. 

Adapun Jon Mathias selaku kuasa hukum mengatakan, Ammar Zoni mencukur berewoknya setelah mendapat hujatan dari publik. 

"Iya lebih rapi karena kritikan wartawan atau netizen juga supaya dia rapi karena dia kan artis," kata Jon Mathias, Selasa.

Adapun Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkobanya di Rutan Salemba.

Sebelumnya, warganet menghujat Ammar Zoni di sosial media.

Banyak yang menilai tampilan Ammar Zoni lusuh karena memakai berewok dan rambut gondrong.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved