Berita Lampung

Terdakwa Korupsi Dinas Perkim Metro Mengaku Tak Terima Uang Proyek

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro Lampung Ferdi Marzuli (49) bakal membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Sidang dugaan Korupsi Pembuatan IPAL di Metro 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro Lampung Ferdi Marzuli (49) bakal membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/8/2024).

Diketahui, Ferdi Marzuli dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum selama 1 tahun dan 4 bulan.

Selain hukuman pidana penjara, Ferdi Marzuli juga diminta membayar uang sebagai bentuk pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Tuntutan itu terkait dugaan korupsi dalam proyek pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro.

Dugaan korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp 391 juta.

Ferdi Marzuli berdalih tidak menerima uang dalam proyek yang diduga mengakibatkan kerugian negara itu.

"Klien saya tidak menerima uang atau keuntungan lainnya dari proyek tersebut," kata Ferdi Marzuli, lewat penasihat hukumnya Irwan, Minggu (11/8/2024).

Ia menjelaskan, dasar yang jadi bukti tidak masuknya uang dari hasil dugaan korupsi itu berdasarkan laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Sehingga, tidak ada kerugian negara yang hadir akibat aktivitas kliennya.

"Dengan begitu, kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi," kata dia.

Dihimpun dari berkas dakwaan, dijelaskan bahwa pekerjaan pembuatan instalasi pengelolaan air limbah di Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur, Utara, dan Metro pusat telah dilaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan.

Namun, ditemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai, dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar dibayarkan kepada yang berhak.

Hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp 391 juta.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved