Pesta Perceraian Viral

Polda Lampung Telah Periksa Pengunggah Video Pesta Perceraian di Pringsewu

Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan video pesta perceraian di Pringsewu dengan terlapor Rian Maulana.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan video pesta perceraian akun Instagram @miriprian, Rian Maulana warga Kabupaten Pringsewu

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan hal itu setelah memeriksa Rian Maulana sebagai pihak terlapor. 

"Jadi kami melakukan pemeriksaan tersebut kepada Rian Maulana yang saat ini masih berstatus saksi," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Senin (19/8/2024). 

Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang. 

"Jadi sudah ada 7 orah yang kami mintai keterangan terkait laporan itu," kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo. 

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait unsur pidana yang dikenakan terhadap terlapor.

"Sudah ada 7 orang yang telah kami periksa terkait dugaan pelanggarannya hukum," kata Kombes Pol Donny.

Sebelumnya, Natalia Dyah Ayuningtyas mengatakan, dirinya bersama pengacaranya datang ke Mapolda Lampung untuk melaporkan suaminya yang mencemarkan nama baiknya. 

Ia mengatakan, dirinya dan suami kalau sudah bercerai secara sah tidak masalah mengadakan pesta perceraian

"Tapi kami statusnya masih suami istri secara sah dan negara, lumayan beban mental saya dan keluarga," kata Natalia.

Dirinya berharap supaya masalah ini cepat selesai.

Saat ditanya terkait apa permasalahan sehingga Natalia melaporkan ke Mapolda Lampung, adanya simpang siur terkait berita ada yang bilang dirinya selingkuh.

"Saya melakukan pemerasan dan lainnya, itu semua hoax dan bohong, kami memang cek-cok hanya berantem kecil saja sebenarnya," kata Natalia. 

"Kami menikah hanya dua bulan, menurut saya keributan hanya beradaptasi. Tetapi sudahlah saya sepakat untuk bercerai," kata Natalia. 

Sehingga dirinya melaporkan suaminya tersebut ke Mapolda Lampung.

"Karena beberapa job saya dicancel dan saya tidak bisa bekerja lagi," kata penyanyi jebolan Primadona Pantura MNC TV ini.

Kuasa hukum Natalia Dyah Ayuningtyas, Helmax Alex Sebastian Tampubolon dari kantor hukum Hasta & Patners Law Firm mengatakan, pihaknya mendampinginya kliennya untuk membuat laporan kepada Polda Lampung.

Hal tersebut adanya pencemaran nama baik terhadap kliennya, Natalia Dyah Ayuningtyas. 

Dirinya bersama pengacara lainnya, Yahya Tulus Nami, Marojahan Hutabarat, Fani Apriyata dan Deni Aditiya, diberikan kuasa kliennya untuk mengawal kasus tersebut. 

Helmax mengatakan, pihaknya membuat laporan kepada Polda Lampung karena adanya dugaan pencemaran nama baik. 

"Kami melaporkan terlapor atau suaminya klien kami ini adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sehingga viral," kata Helmax. 

Pihaknya datang dengan membawa barang bukti seperti rekaman video dan bukti lainnya. 

Seperti unggahan di media elektronik dan media sosial (medsos)

"Klien kami masih sah dari terlapor suaminya Rian Maulana tersebut," kata Helmax. 

Ia mengatakan, kalau dilihat viral pesta perceraian dan apa mungkin dia (terlapor) ini melakukan pesta perceraian tetapi keduanya berstatus pasangan suami dan istri (pasutri). 

"Jadi itu yang kami pertanyakan juga kepada terlapor apa maksud dan tujuannya membuat viral pesta perceraian tersebut," kata Helmax. 

Kliennya sejauh ini belum resmi bercerai, kalau cerai melalui pengadilan agama dan proses harus dilalui sampai putusan. 

"Saat ini klien istri yang sah terlapor, kalau materi laporan itu tentang viral yang luar biasa hingga dipantau khalayak ramai," kata Helmax.

Kliennya ini istri yang sah dan kejadian ini terlapor melakukan pencemaran nama baik. 

Secara agama sudah disampaikan oleh terlapor untuk talak tersebut kepada kliennya, melalui secara hukum kalau sudah jadi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved