BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasikan Jaminan Sosial dan Program Perumahan bagi Pekerja
Sebagai Badan Hukum Publik, BPJS Ketenagakerjaan lanjutnya, berkomitmen untuk melayani seluruh peserta.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung mensosialisasikan program perumahan bersama stakeholder dan ratusan perwakilan perusahan di Lampung.
Kegiatan digelar di Ballroom Golden Tulip Bandar Lampung, Selasa (20/8/2024).
Adapun tema kegiatan ini, “Payu Gham Jama Jama Tertib Administrasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Program Perumahan Bagi Pekerja Provinsi Lampung 2024”
Acara dibuka langsung oleh, Pj Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.
Turut hadir, Kejati Lampung, Kepala Bank BTN Lampung, Kadis Ketenaga Kerja Provinsi Lampung, dan ratusan perwakilan perusahan besar, menengah, dan pemilik UKM Se-Lampung.
Selain sosialisasi, BPJS ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan beasiswa bagi ahli waris pekerja secara simbolis.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan dalam sambutannya mengucaokan terimakasih terhadap pemerintah Provinsi Lampung dan stagholeder terkait yang telah bersama mendukung dan melindungi hak para pekerja di Lampung.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Lampung, yang telah berkenan hadir pada kegiatan ini guna mendukung terlaksananya perlindungan Jaminan Sosial secara Paripurna bagi masyarakat khususnya di Provinsi Lampung," kata Sulistijo Nisita Wirjawan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, setiap orang yang bekerja pasti ada risiko kerja dan risiko sosialnya.
"Risiko sosial antara lain kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan memasuki usia pensiun. Kita bisa bayangkan apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dan harus membayar sendiri biaya pengobatannya, tentu akan menambah beban pengeluaran.
"Untuk itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir sebagai upaya perlindungan untuk memastikan setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan nyaman tanpa ada kehawatiran dan kecemasan. Karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya," jelasnya.
Sebagai Badan Hukum Publik, BPJS Ketenagakerjaan lanjutnya, berkomitmen untuk melayani seluruh peserta.
"Tentu upaya ini memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders antara lain, Pemerintah Daerah, Asosiasi Pekerja, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Kementerian/Lembaga, Perusahaan dan Media agar semakin banyak pekerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Dia mengatakan Sinergi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya Masyarakat pekerja sudah sangat baik.
"Dimana dalam beberapa kegiatan kita melakukan penyerahan langsung manfaat kepada Masyarakat Lampung peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah, seperti penyerahan santunan kematian dab Kecelakaan Kerja kepada ahli waris serta Manfaat Beasiswa yang baru kita serahkan dari TK hingga Perguruan Tinggi," tuturnya.
Dia menjelaskan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa manfaat seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ada juga Manfaat tambahan yang bisa di rasakan oleh Tenaga Kerja yaitu Manfaat Program Kepemilikan Rumah bagi Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan baik perumahan Subsidi maupun Perumahan Komersil.
"Saat ini kemudahan Kepemilikan Rumah bagi para pekerja dapat dijangkau dengan bunga khusus melalui kerjasama Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN yang nanti akan menyusul Bank Daerah BPD Lampung," ucapnya.
Dengan begitu besar manfaat program, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi terus mendorong cakupan perlindungan 2024 mencapai 32,62 persen atau tumbuh sebanyak Rp 200 rb tenaga kerja terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami sampaikan juga bahwa hingga hari ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung telah membayarkan klaim sebanyak, 23.490, Jaminan Hari Tua, 1.197 Jaminan Kecelakaan Kerja, 830, Jaminan Kematian, 751 Jaminan Pensiun, 236 Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan 586 Manfaat Beasiswa," jelasnya.
"Semoga segala upaya kita menjadi ikhitiar yang baik dan doa kita akan diberkati Allah SWT agar terwujud kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia khususnya Provinsi Lampung melalui perlindungan optimal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sosialisasikan Aplikasi JMO di Universitas Malahayati dan PTPN 7 |
![]() |
---|
Monev dengan Pemkab Lampung Tengah, BPJS Ketenagakerjaan Kejar UCJ Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Beri Santunan Beasiswa Bagi Ahli Waris Pekerja |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pedagang dan Pekerja di Simpur Center, Sosialisasikan Jamsostek |
![]() |
---|
Perluas PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Puskesmas Karya Penggawa Pesisir Barat |
![]() |
---|