Berita Lampung
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Jaminan Sosial dan Program Perumahan bagi Pekerja di Lampung
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung gelar sosialisasi sosial dan program perumahan bersama stagholder dan ratusan perwakilan perusahan d
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung gelar sosialisasi jaminan sosial dan program perumahan bersama stakeholder dan ratusan perwakilan perusahan di Lampung di Ballroom Golden Tulip, Selasa (20/8/2024).
Adapun tema kegiatan Payu Gham Jama Jama Tertib Administrasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Program Perumahan Bagi Pekerja Provinsi Lampung 2024.
Acara dibuka langsung Pj Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.
Turut hadir, Kejati Lampung, Kepala Bank BTN Lampung, Kadis Ketenaga Kerja Provinsi Lampung, dan ratusan perwakilan perusahan besar, menengah, dan pemilik UKM Se-Lampung.
Selain sosialisasi, BPJS ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan beasiswa bagi ahli waris pekerja secara simbolis.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah Provinsi Lampung dan stakeholeder terkait yang telah bersama mendukung dan melindungi hak para pekerja di Lampung.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Lampung, yang telah berkenan hadir pada kegiatan ini guna mendukung terlaksananya perlindungan Jaminan Sosial secara Paripurna bagi masyarakat khususnya di Provinsi Lampung," kata Sulistijo Nisita Wirjawan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setiap orang yang bekerja pasti ada risiko kerja dan risiko sosial.
"Risiko sosial antara lain kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan memasuki usia pensiun. Kita bisa bayangkan apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dan harus membayar sendiri biaya pengobatannya, tentu akan menambah beban pengeluaran"
"Untuk itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir sebagai upaya perlindungan untuk memastikan setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan nyaman tanpa ada kehawatiran dan kecemasan. Karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya," jelasnya.
Sebagai Badan Hukum Publik, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melayani seluruh peserta.
"Tentu upaya ini memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders antara lain, Pemerintah Daerah, Asosiasi Pekerja, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Kementerian/Lembaga, Perusahaan dan Media agar semakin banyak pekerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Dia mengatakan, sinergi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya Masyarakat pekerja sudah sangat baik.
"Dimana dalam beberapa kegiatan kita melakukan penyerahan langsung manfaat kepada Masyarakat Lampung peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah, seperti penyerahan santunan kematian dab Kecelakaan Kerja kepada ahli waris serta Manfaat Beasiswa yang baru kita serahkan dari TK hingga Perguruan Tinggi," tuturnya.
Dia menjelaskan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa manfaat seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ada juga Manfaat tambahan yang bisa di rasakan oleh Tenaga Kerja yaitu Manfaat Program Kepemilikan Rumah bagi Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan baik perumahan Subsidi maupun Perumahan Komersil.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Operasikan 3 Perjalanan KA Penumpang Setiap Hari |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Haryanto, Pria yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah SD |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Ditetapkan Jadi Percontohan Peningkatan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Kawal Eksekusi Pengosongan Rumah Hasil Lelang |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan Tetapkan 35 Desa Jadi Lokus Penanggulangan Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.