Berita Terkini Artis
Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Hari Ini
Sidang putusan kasus narkoba Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024) hari ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sidang putusan kasus narkoba aktor Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024) hari ini pukul 2 siang.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Jon Mathias.
"Sidang rencananya jam 2 sore, agenda putusan," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, Selasa (20/8/2024) dikutip dari Grid.id
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni.
JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus serupa.
Penangkapan pertama pada tahun 2017. Kemudian, kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.
Adapun penangkapan ketiga kalinya dilakukan apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 4,36 gram dan sepaket ganja 1,32 gram.
Ammar Zoni Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Ammar Zoni bantah terlibat bisnis narkoba seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan suami Irish Bella itu menyampaikan hal tersebut dalam pledoinya yang dibacakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat bisnis narkoba.
Namun hal tersebut dibantah Ammar Zoni dalam pledoinya.
Mantan suami Irish Bella ini berharap mendapat hukuman yang adil dari Majelis Hakim.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Ammar Zoni saat sidang hari ini.
"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias membantah dugaan kliennya menjadi pemodal bisnis narkoba.
Hal ini diungkapkan dalam dupliknya, yang merupakan agenda sidang hari ini.
"Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya nggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukan katanya sabu ada 75 gram udah terjual sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan," ujar Jon Mathias.
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
(Tribunlampung.co.id/Grid.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.