Berita Terkini Artis

Azizah Salsha 4 Jam Diperiksa Polisi, Istri Pratama Arhan Dicecar 20 Pertanyaan

Pemeriksaan polisi tersebut terkait laporan Azizah Salsha mengenai penyebaran hoaks yang viral di media sosial.

Instagram
Foto ilustrasi, Azizah Salsha. Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diperiksa polisi terkait laporannya mengenai penyebaran hoaks yang viral di jagat maya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berita seleb terkini Azizah Salsha, istri Pratama Arhan empat jam diperiksa polisi.

Polisi memeriksa Azizah Salsha dari sore hingga malam hari, ada 20 pertanyaan yang dilayangkan kepada pasangan hidup Pratama Arhan

Pemeriksaan polisi tersebut terkait laporan Azizah Salsha mengenai penyebaran hoaks yang viral di media sosial.

Azizah Salsha diperiksa di Bareskrim Polri atas laporannya itu.

Hoaks tersebut berkait tudingan selingkuh yang disebarkan sejumlah akun media sosial.

Azizah Salsha dicecar 20 pertanyaan dari tim penyidik terkait laporan polisinya dari pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.

"Azizah sudah diperiksa hari ini. Keterangannya tadi di jam 4 ya, 4 sore sampai dengan sekitar 8," kata kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Martadinata, Jumat (23/8/2024). 

Azizah ditanya berkait dengan akun-akun media sosial yang diduga telah menyebarkan kabar bohong dari rumah tangganya dengan Pratama Arhan.

"Aziza hari ini sekitar 20 pertanyaan. Kurang lebihnya mengenai identitas, kemudian juga akun-akun mana yang kira-kira diketahui oleh Aziza," ujar Ega.

"Mencemarkan nama baiknya dari Aziza. Bang, dari banyaknya akun, mana yang," lanjutnya.

Sejauh ini ada 12 akun media sosial yang dilaporkan oleh Azizah.

"Itu kita mengerucutkan atau mengeliminir beberapa akun, mungkin sekitar 10 sampai dengan 12 akun," ungkapnya.

"Khususnya akun-akun yang memang punya threat yang cukup banyak. Artinya memberikan feed kepada beberapa akun-akun kecil. Akun kecil ini artinya mungkin teman-teman yang punya akun hanya update 1 atau 2 status," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Ia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved