Berita Lampung
Warga Minta Presiden Jokowi Tunda Resmikan Bendungan Margatiga Lampung Timur
Warga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokokwi) menunda meresmikan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Warga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokokwi) menunda meresmikan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur.
Salah satu perwakilan dalam video yang diterima Tribun Lampung, para warga tersebut berkumpul dengan menyatakan bahwa meminta dulu kepada Presiden Jokowi jangan dulu diresmikan mega proyek bendungan tersebut oleh Presiden Jokowi.
"Saya sebagai wakil masyarakat, saya akan menyampaikan keluhan kami sebagai masyarakat luas,"
"Apa yang menjadi keluhan kami kepada Pak Jokowi agar pada 26 Agustus 2024 jangan dulu diresmikan," kata juru bicara warga lainnya, Sabtu (23/8/2024).
"Kami masyarakat luas belum dibayar, betul, betul, sahut korban lainnnya," tukasnya dalam akun instagram @lampungtimur.
Pihaknya siap dan atau menyetujui untuk diresmikan bendung Margatiga apabila sudah dibayar dengan selesai.
"Kami takut setelah kami ini terima resume nanti dikasih resume lagi dengan nilai yang sangat nihil,"
"Maka kami akan digiring ke pengadilan lagi, kami takut seperti itu terulang dan kami tidak ingin,"
"Pak tolong kami, warga ini sungguh sudah terjepit, warga sudah banyak hutang dimana-mana, masyarakat pasti tidak setuju, terima kasih pak Jokowi," tukasnya.
Sementara Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, berkas bendungan Margatiga Lamtim dikembalikan ke penyidik Polda Lampung.
"Kalau informasi terakhir berkas dikembalikan ke penyidik polda untuk pemenuhan petunjuk dari Jaksa," kata Ricky.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lampung Timur, AR tersebut sebagai tersangka Bendungan Margatiga.
"Pelaku AR yang juga merupakan Ketua pelaksana pengadaan tanah telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kmbes Pol Umi.
Polisi juga telah menetapkan tersangka AS yang merupakan mantan Kades (Kepala Desa) Trimulyo atau penitip tanam tumbuh.
Dua tersangka lainnya yakni IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT yang merupakan satuan tugas.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Pemkot Bandar Lampung Janjikan Guru Ngaji Diah Dapat Insentif Tahun Depan |
|
|---|
| Siswa MA Al Hikmah Bandar Lampung Sabet Juara 2 Karate Internasional di Jakarta |
|
|---|
| Udin Tenyata Sudah 4 Kali Mencuri Burung Murai di Wilayah Sukajawa |
|
|---|
| Motif Pelaku Pelecehan Perempuan di Masjid Bumi Waras Terungkap |
|
|---|
| Wali Kota Eva Ajak Peserta Lomba Bahasa Mandarin Jadikan Kompetisi sebagai Pintu Gerbang Masa Depan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.