Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Menerima Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba dan menerimanya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba dan menerimanya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024) memutuskan  Ammar Zoni bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya. 

Ammar Zoni pun menangis haru divonis penjara 3 tahun karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara

Tak hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda Rp 1 miliar tersebut tak dibayarkan, maka Ammar Zoni harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

"Menetapkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ucap Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan Ammar yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman penjaranya.

Saat vonis dibacakan, Ammar Zoni terlihat berkaca-kaca, gak bisa menyembunyikan perasaannya.

Tapi, secara tegar Ammar Zoni menerima keputusan tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ucap Ammar sambil menunduk.

Bahkan, pengacaranya, Jon Mathias, juga langsung menyambung dengan kata "Terima."

Meski Ammar Zoni sudah legowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan vonis ini.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.

Lantas, apakah JPU akan tetap menerima vonis Ammar Zoni tersebut atau malah mengajukan banding? Kita tunggu selanjutnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni masih terus berlanjut.

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tuntutan tersebut buntut dari dugaan Ammar Zoni turut terlibat dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.

Jon Mathias pun menyinggung soal barang bukti narkoba yang dikonsumsi oleh Ammar Zoni.

"Pertama kita terkejut ya, barang buktinya kan cuman 2,5 gram sabu 0,5 gram ganja, nah tuntutannya seperti bandar besar," ungkap Jon Mathias, dikutip dari YouTube Starpro Indonesia, Kamis (18/7/2024).

Sedangkan Jon menilai ada suatu keanehan dalam kasus yang menjerat mantan suami Irish Bella itu.

Sebab, kata Jon, dalam keterangan saksi menyebut Ammar tak terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba.

Aktor 31 tahun itu menggunakan narkoba hanya sebagai konsumsi pribadi.

"Saksi yang meringankan dan saksi juga dari kepolisian itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dengan jaringan narkoba."

"Itu kan hanya buat konsumsi sendiri," jelas Jon.

Lantas Jon menyebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar.

"Nah itu menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun," katanya.

Selain itu, pihak Ammar  sebelumnya juga sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.

Namun, Jon menuturkan bahwa pihak JPU tak segera melaksanakan hal tersebut.

"Mulai juga menengok keanehan kita dalam persidangan sudah mengajukan asesmen ke majelis hakim itu udah dikabulkan."

"Sampai dengan sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU."

"Padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi, karena eksekutornya kan adalah jaksa," beber Jon.

Ammar Zoni Disebut Bantu Modali Pengedar Rp50 Juta untuk Bisnis Narkoba

Ammar Zoni disebut tidak hanya menjadi pengguna narkoba, namun diduga juga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024), seorang saksi menyebut Ammar memodali pemasok narkoba bernama Akri senilai Rp50 juta.

Namun, Jon menyebut Ammar sudah membantah keterangan tersebut di persidangan.

“Itu keterangan Akri ya, tapi kan dibantah oleh Ammar, kalau seandainya keterangan Akri dibenarkan oleh Ammar berarti itu kualitas saksi kuat, tapi kalau dibantah pasti jadi pertimbangan lagi,” kata Jon.

Jon memastikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar kemudian tidak ada indikasi untuk memodali bisnis narkoba.

Termasuk dalam dakwaaan di sidang perdananya yang dibacakan oleh JPU.

"Kalau di BAP yang kita lihat dan termasuk didakwaan sendiri dari JPU kita tidak melihat bahwa Ammar yang memodali," ujarnya.

Jon juga menganggap bahwa keterangan tersebut tak memiliki bukti yang kuat.

"Kan sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktian tidak kuat," pungkasnya.

Bersyukur Sidang Ditunda

Pemain sinetron Ammar Zoni bersyukur sidang vonis ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mantan suami Irish Bella itu mengatakan menerima sidang vonis kasus narkoba tersebut ditunda.

Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

 Saat Ammar Zoni sudah siap mendengar vonis, majelis hakim justru menunda pembacaan putusannya.

Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis Ammar Zoni ditunda hingga majelis hakim siap.

Ammar Zoni yang tadinya duduk tegap itu kemudian terlihat sedikit santai saat agenda pembacaan vonisnya ditunda.

"Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara terdakwa (Ammar Zoni) akan digelar Senin (26/9/2024)," kata majelis hakim.

Mantan suami Irish Bella itu justru bersyukur setelah vonisnya ditunda majelis hakim.

Ammar Zoni tersenyum dan menggerakkan kedua telapak tangannya ke arah wajahnya.

Ammar Zoni sabar menunggu vonis perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dibacakan hakim.

"Tidak apa-apa (ditunda), saya terima," ucap Ammar Zoni seraya tersenyum.

Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ammar Zoni diamankan polisi saat sedang berada di apartemennya, kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Di penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Minta Keadilan Usai Dituntut 12 Tahun Oleh JPU

Aktor Ammar Zoni keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendekam 12 tahun penjara

Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku dirinya tidak terlibat bisnis narkoba seperti yang dituduhkan JPU. 

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan tuntutan itu amat berat seolah kliennya adalah penjahat kelas atas.

 Ia pun membandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

"Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," lanjutnya.

Adapun JPU menyebut Ammar Zoni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk bisnis narkoba.

Namun dalam pledoi-nya, Ammar Zoni membantah.

Ammar Zoni berharap dapat hukuman yang adil sesuai perbuatannya.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Ammar Zoni.

"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.

Perihal ini, Ammar Zoni mengaku memang memberi uang Rp 50 juta untuk Akri sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.

Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang dikenal sebagai bandar narkoba.

JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved