Berita Lampung

Disnaker Catat Ada 2.731 Pencari Kerja di Bandar Lampung

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 2.731 pencari kerja di kota setempat.

Tayang:
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahlil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 2.731 pencari kerja di kota setempat.

Ribuan pencari kerja itu terdaftar di pendataan Disnaker Pemkot Bandar Lampung hingga hari ini, Kamis (29/8/2024).

“Menurut data, sampai hari ini ada 2.731 pencari kerja yang terdaftar,” ujar Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahlil.

“Mereka (2.731 pencari kerja) itu juga merupakan pencari kerja yang mengajukan pencetakan kartu kuning,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pencari kerja di Bandar Lampung itu terbagi dari pencari kerja ter-PHK, pencari kerja fresh graduate, pencari kerja masih bekerja.

“Untuk pencari kerja ter-PHK ada sebanyak 326 orang, pencari kerja fresh graduate 1.180, dan pencari kerja yang masih bekerja 1.068,” jelasnya.

“Sedangkan saat ini lowongan yang tersedia sebanyak 127 lowongan. Dan pelamar kerja yang dalam proses ada 45 orang,” terusnya.

Sebagai informasi, seluruh jumlah data yang disampaikan tersebut merupakan data yang masuk dalam layanan SIAPkerja.

Sebelumnya, Disnaker Pemkot Bandar Lampung mencatat pekerja informal di kota setempat sebesar 15,44 persen.

Bahlil mengungkapkan, setidaknya ada sebanyak 58.889 tenaga kerja yang terbagi laki-laki 43.422 dan perempuan 15.467.

“Berdasarkan data yang tercatat di Disnaker, dari jumlah puluhan ribu tenaga kerja itu, 15,44 persen adalah pekerja informal atau pekerja kasar,” jelasnya.

“Jika diangkakan pekerja informal tersebut ada sebanyak 9.090 orang. Pekerja informal di sini kita menyebutnya pekerja kasar,” terusnya.

Bahlil menyebut, pekerja kasar biasanya merupakan pekerja yang tidak memiliki keterampilan tertentu dan memiliki pendidikan di bawah sarjana.

Sedangkan untuk pekerja formal, biasanya pekerja itu memiliki keterampilan khusus dan mendapat jaminan gaji dan lainnya saat bekerja.

Sedikitnya ada sembilan klasifikasi jenis pekerja formal yang masuk di pendataan Disnaker Pemkot Bandar Lampung.

Yakni operator dan perakit mesin sebanyak 5.739 atau 9,85 persen. Manajer 3.174 atau 5,39 persen. TNI dan Polri 24 atau 0.04 persen. Profesional 8.481 14,40 persen.

“Pekerja terampil pertanian, kehutanan, dan perikanan 343 atau 0,58 persen. Tenaga usaha jada dan usaha penjualan 15.673 atau 26.61 persen,” sebutnya.

“Pekerja pengolahan dan kerajinan 2.528 atau 4,29 persen. Tenaga tata usaha 8.311 atau 14.11 persen. Teknisi dan asisten ahli 5.472 atau 9,29 persen,” lanjutnya.

Dalam menekan permasalahan pekerja yang susah mendapat kerja, pihaknya juga sudah menyediakan layanan online bernama SIAPkerja.

Dengan mendaftar pada layanan tersebut, pencari kerja akan terdata sebagai seseorang yang sedang mencari kerja secara legal.

“Karena di layanan itu juga terhubungn dengan beberapa perusahaan yang mencari karyawan atau pekerja,” terangnya.

“Ini upaya dari pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka. Jadi kita di sini (kabupaten/kota sebagai tangan mereka,” tandasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved