Berita Lampung

Pekerja Kasar atau Informal di Bandar Lampung Tembus 15.44 Persen

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung mencatat pekerja informal di kota setempat sebesar 15,44 persen.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahlil 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung mencatat pekerja informal di kota setempat sebesar 15,44 persen.

Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahlil mengungkapkan, setidaknya ada sebanyak 58.889 tenaga kerja yang terbagi laki-laki 43.422 dan perempuan 15.467.

“Berdasarkan data yang tercatat di Disnaker, dari jumlah puluhan ribu tenaga kerja itu, 15,44 persen adalah pekerja informal atau pekerja kasar,” ujarnya, Kamis (29/8/2024).

“Jika diangkakan pekerja informal tersebut ada sebanyak 9.090 orang. Pekerja informal di sini kita menyebutnya pekerja kasar,” terusnya.

Bahlil menyebut, pekerja kasar biasanya merupakan pekerja yang tidak memiliki keterampilan tertentu dan memiliki pendidikan di bawah sarjana.

Sedangkan untuk pekerja formal, biasanya pekerja itu memiliki keterampilan khusus dan mendapat jaminan gaji dan lainnya saat bekerja.

Sedikitnya ada sembilan klasifikasi jenis pekerja formal yang masuk di pendataan Disnaker Pemkot Bandar Lampung.

Yakni operator dan perakit mesin sebanyak 5.739 atau 9,85 persen. Manajer 3.174 atau 5,39 persen. TNI dan Polri 24 atau 0.04 persen. Profesional 8.481 14,40 persen.

“Pekerja terampil pertanian, kehutanan, dan perikanan 343 atau 0,58 persen. Tenaga usaha jada dan usaha penjualan 15.673 atau 26.61 persen,” sebutnya.

“Pekerja pengolahan dan kerajinan 2.528 atau 4,29 persen. Tenaga tata usaha 8.311 atau 14.11 persen. Teknisi dan asisten ahli 5.472 atau 9,29 persen,” lanjutnya.

Dalam menekan permasalahan pekerja yang susah mendapat kerja, pihaknya juga sudah menyediakan layanan online bernama SIAPkerja.

Dengan mendaftar pada layanan tersebut, pencari kerja akan terdata sebagai seseorang yang sedang mencari kerja secara legal.

“Karena di layanan itu juga terhubungn dengan beberapa perusahaan yang mencari karyawan atau pekerja,” terangnya.

“Ini upaya dari pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka. Jadi kita di sini (kabupaten/kota) sebagai tangan mereka,” tandasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved