Pilkada Lampung Timur

Lengkap, Berkas Pengaduan Sengketa Pilkada Dawam-Ketut Diterima Bawaslu Lampung Timur

Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah mengatakan pihaknya menerima laporan tim Dawam-Ketut pada, Senin (9/9/2024), sekira pukul 14.00 WIB.

ISTIMEWA
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah menyebut berkas laporan tim Dawam-Ketut terkait sengketa Pilkada telah diterima karena sudah lengkap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung Timur menerima aduan sengketa dari PDIP atas penolakan KPU terhadap berkas pendaftaran Dawam - Ketut sebagai calon kepala daerah.

Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah mengatakan pihaknya menerima laporan tim Dawam-Ketut pada, Senin (9/9/2024), sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Lailatul, pengajuan berkas sengketa tersebut telah dinyatakan lengkap dan diterima Bawaslu setempat.

"Iya Tim pak Dawam dan pak Ketut telah datang untuk mengajukan perlengkapan berkas sengketa dan telah kami terima dan kami nyatakan berkas lengkap," kata Lailatul Khoiriah kepada Tribunlampung.

Lebih lanjut dia mengatakan, berkas tersebut akan segera di verifikasi.

"Setelah di verifikasi selanjutnya kami akan laksanakan Pleno lanjutan dengan bahasan apakah ajuan gugatan tersebut terpenuhi atau tidak untuk diregistrasi," ujarnya.

"Setelah terigistrasi selanjutnya kami akan panggil kedua belah pihak termohon dan pemohon dalam hal ini KPU dan tim pak Dawam dan Ketut untuk melakukan musyawarah," sambungnya.

Terkait waktu penyelesaian gugatan menurutnya selama 12 hari kerja.

"Kalau kami hitung maksimal hingga tanggal 22 September 2024," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved