Dawam Daftar Pilkada Lampung Timur
KPU RI Keluarkan Surat Edaran 2038, Dawam-Ketut Bisa Maju Pilkada Lampung Timur?
KPU RI resmi mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 2038 tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasang calon.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
a. Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran.
b. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
C. Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA. Tanda. Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi.
5. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam surat ini.
6. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU.
Itulah bunyi surat edaran KPU RI yang ditandatangani langsung ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| KPU: Kepastian Dawam Ketut Maju Pilkada Tunggu Hasil Pleno Verifikasi Adminstrasi |
|
|---|
| Berkas Pendaftaran Pilkada Lampung Timur Diterima, Dawam Ketut Bakal Cabut Gugatan Sengketa |
|
|---|
| Sempat Ditolak, KPU Sebut Dawam-Ketut Lengkapi Berkas, Bukan Daftar Ulang Pilkada Lampung Timur |
|
|---|
| Dawam: Pilkada Lampung Timur Tak Lawan Kotak Kosong, Berkas Pendaftaran Diterima |
|
|---|
| KPU Lampung Timur Terima Berkas Dawam-Ketut Pakai Cara Manual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KPU-RI-Keluarkan-Surat-Edaran-2038.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.