Berita Lampung

Sebabkan Warga Kena ISPA, DLH Mesuji Tutup Usaha Tobong Arang di Desa Gudang Ram

Dari laporan Dinas Kesehatan Mesuji terdapat empat korban menderita saluran pernafasan (ISPA) akibat dari usaha tobong arang.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi DLH Mesuji
Tobong arang yang ditutup. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji -  Pencemaran udara yang diakibatkan oleh kegiatan usaha tobong arang di lingkungan RT/RW 001/001 Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji sudah lama dirasakan dan dikeluhkan oleh warga sekitar.

Sebab lokasi usaha tobong arang tersebut terletak tepat di tengah pemukiman padat penduduk.

Bahkan akibat pencemaran udara itu dari laporan Dinas Kesehatan (Diskes) Mesuji terdapat empat korban menderita saluran pernafasan (ISPA).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji Agung Subandara mengatakan dari dampak yang ditimbulkan, pihaknya telah menutup usaha tobong arang tersebut.

"Dari hasil rapat tim dan kajian menyimpulkan, tobong arang yang sudah beroperasi selama 3 tahun ini harus ditutup," ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Agung menyebut kesepakatan itupun telah disepakati oleh tim yang terdiri dari DLH, Diskes, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya, Polsek Tanjung Raya serta Unsur Pemerintah Desa yang tertuang dalam berita acara dan ditanda tangani juga oleh pelaku usaha dan perwakilan masyarakat setempat.

Menurut Agung penutup usaha tobong arang tersebut guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan dari masyarakat sekitar tobong.

Mengingat kata dia, pada 9 September 2024 Malam Hari, beberapa warga sudah menggeruduk lokasi tobong untuk melakukan aksi protes.

Dijelaskan Agung dari laporan yang diterimanya sebenarnya upaya pencegahan itu telah dilakukan oleh masyarakat sekitar.

"Sebenarnya pihak RT dan tokoh masyarakat didampingi Bhabinkamtibmas sudah melakukan empat kali pertemuan dengan pemilik tobong arang untuk bermusyawarah, tetapi kesepakatan tersebut acap kali dilanggar dan diabaikan oleh pemilik tobong," jelasnya.

Karena merasa diabaikan, maka perwakilan masyarakat membuat laporan tertulis ke DLH Kabupaten Mesuji.

Sehingga pihaknya pun langsung merespon cepat laporan tersebut dengan menurunkan tim ke lokasi hingga menutup usaha tobong arang tersebut.

Terpisah, pelaku usaha tobong arang bernama Pendi mengaku telah menyepakati keputusan dari pemerintah daerah.

"Kami akan patuhi terhadap peraturan yang berlaku, apalagi untuk kesehatan lingkungan sekitar dan kami mohon maaf kepada masyarakat yang terdampak dari tobong kami," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved