Pilkada Lampung
Bawaslu Copot APK Pilkada Terpasang di Puskesmas Punggur Lampung Tengah
Bawaslu Lampung Tengah meminta alat peraga kampanye (APK) bakal calon pilkada diturunkan terlebih di tempat terlarang seperti Puskesmas Punggur.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Lampung Tengah meminta alat peraga kampanye (APK) bakal calon pilkada diturunkan.
Terlebih APK para bakal calon peserta Pilkada Lampung Tengah dipasang di area terlarang.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, waktu pelaksanaan kampanye ditentukan tanggal 25 September - 23 November 2024 mendatang.
Sehingga, kata Yuli, alat kampanye belum boleh dipasang, apalagi dipasang di tempat terlarang.
"Benar, ada banner kampanye Pilkada 2024 terpasang tepat di Puskesmas Kecamatan Punggur, hari ini sudah diturunkan oleh pemasangnya," kata ketua Bawaslu Lampung Tengah, Sabtu (14/9/2024).
Yuli menyebutkan, selain dipasang di puskesmas, pihaknya juga mengawasi pencopotan APK di lapangan, tiang listrik, pohon, masjid, sekolah, dan area terlarang lainnya di Kecamatan Punggur.
Tidak hanya di Kecamatan Punggur, Yuli menyebutkan bahwa hari ini pihaknya mengawasi pencopota APK melanggar di Kecamatan Kotagajah dan Kecamatan Bumi Nabung.
Menurutnya, penertiban APK ini harus diawasi, karena melanggar dan belum masuk waktu pelaksanaan kampanye.
Sehingga, kata dia, Bawaslu menyurati seluruh aparatur Kecamatan di Lampung Tengah untuk meninjau dan menertibkan apabila terdapat APK terpasang dan melanggar.
"Meskipun masing-masing tim pemenangan berdalih bahwa itu adalah alat sosialisasi, namun muatan yang tercantum dalam banner sudah menjurus ke kampanye dan mencari dukungan, jelas saat ini itu dianggap pelanggaran," katanya.
Dalam hal ini, Yuli mengharapkan agar tim pemenangan masing-masing bakal calon untuk mentaati peraturan yang ada.
Sebab, kata dia, proses pilkada yang tertib dan taat aturan akan menghadirkan kontestasi pemilihan umum yang bermartabat dimata masyarakat.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat pun akan ikut menjaga ketertiban dan mentaati aturan untuk menjaga kondusifitas menjelang 27 November mendatang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses tahapan Pilkada, serta meminta semua unsur agar menjaga kondusifitas serta ASN yang mengedepankan netralitas," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.