Ungkap Kasus di Lampung Selatan

Tersangka Pencuri Truk Fuso di Tanjung Bintang Lampung Selatan Residivis Kasus Asusila

Eko Susilo warga Dusun Kemang, Desa Sukanegara, tersangka pencuri truk fuso di  Tanjung Bintang, Lampung Selatan merupakan residivis kasus asusila.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Ungkap kasus Polsek Tanjung Bintang, Selasa 24 September 2024. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Eko Susilo warga Dusun Kemang, Desa Sukanegara, tersangka pencuri truk fuso di  Tanjung Bintang, Lampung Selatan merupakan residivis.

Hal itu tertuang laporan polisi nomor LP/ B-36 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, (6/9/2024).

Hal itu diketahui dari press rilis ungkap kasus yang digelar Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, di halaman kantor polisi setempat, Selasa (24/9/2024).

Press rilis ungkap kasus yang digelar Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi menyebut tersangka pencuri truk fuso di Tanjung Bintang merupakan residivis.

"Eko Susilo, warga Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan IR Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (3/9/2024) merupakan residivis," kata Yusrin.

"Pelaku merupakan residivis kasus asusila anak di bawah umur, saat itu kapolseknya Kompol Faria Arista," sambungnya.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil truk Fuso merk hino warna putih tahun 2017 nomor polisi B 9010 BYZ.

1 kompresor warna orange, dan 9 kaleng tinner merek cobra.

Barang bukti lain yang ditemukan di TKP:

1 unit mobil truck Fuso merk hino warna hijau tanpa bak nomor polisi BD 8312 KZ.

1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi.

1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.

Kerugian materil yang dialami oleh korban bila ditaksir sebesar Rp 600 juta.

(Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved