Berita Terkini Artis

Yudha Arfandi Lakukan Pembelaan dari Tuntutan Hukuman Mati, Sebut Tak Rencanakan Pembunuhan

Yudha Arfandi membacakan pembelaan diri dari tuntutan hukuman mati yang menyebutnya itu hanya kelalaian dan tak rencanakan pembunuhan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Yudha Arfandi membacakan pembelaan diri dari tuntutan hukuman mati yang menyebutnya itu hanya kelalaian dan tak rencanakan pembunuhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yudha Arfandi membacakan pembelaan diri setelah dituntut hukuman mati dalam kasus kematian Dante, anak dari Tamara Tyasmara

Dalam pembelaannya Yudha Arfandi meminta keadilan kepada majelis hakim agar divonis lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. 

Yudha Arfandi berharap majelis hakim memberinya keadilan karena dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Dante.

"Saya mohon yang memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkannya," kata Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Dalam pembacaan pledoi-nya, mantan kekasih Tamara Tyasmara itu menegaskan bahwa kematian Dante adalah kelalaian atau kecelakaan.

"Sejak awal tidak pernah merencanakan pembunuhan, peristiwa itu terjadi karena kekurang hati-hatian saya," ujar Yudha Arfandi.

Pada kesempatan ini, Yudha Arfandi juga meminta maaf terhadap Tamara Tyasmara dan Angger Dimas atas kematian Dante.

"Saya akan kembali menyampaikan permintaan maaf yang sangat mendalam kepada keluarga korban, terutama kepada kedua orangtua korban, alhamarhum Dante," ungkap Yudha Arfandi.

Selain itu kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Salian berharap Majelis Hakim membebaskan Yudha Arfandi dari dakwaan pembunuhan berencana, melainkan kelalaian.

"Berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Daliun.

"Apalagi pembunuhan berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," imbuhnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Disebut Tuntutan Berlebih

Menurut pihak keluarga, khususnya ayah Yudha Arfandi yakni Budi Akhmad tuntutan tersebut berlebihan. 

Budi Akhmad menilai dalam tuntutan jaksa tidak sesuai dengan pengakuan Yudha Arfandi. 

Menurut Budi, penilaian Jaksa terhadap Yudha juga tidak sesuai fakta persidangan.

Pasalnya Jaksa menyebut Yudha berbelit saat memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara ayah Yudha menilai anaknya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya saat memberi keterangan dalam persidangan.

 "Isu yang beredar bahwa anaknya diinjak-injak tidak ada. Di pengadilan disebutkan itu tidak ada. Isu mengancam tidak ada. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya itu tidak ada," ujar Budi, di daerah Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa, karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tambahnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Ayah Yudha, Budi Akhmad mengatakan anaknya sangat syok mendengar tuntutan tersebut.

 "Dia ngomong ke saya, 'kok tuntutan mati pak?'" kata Budi.

"Saya (bilang) 'ya udah dengarin aja. Kamu juga bisa apa. Papa bisa apa'. Terus (masa) saya mau protes, 'jangan dong, jangan hukuman mati'. Enggak bisa," lanjutnya. 

Tak bisa berbuat banyak, Budi meminta untuk anaknya itu agar berlapang dada dan terus berdoa.

"Saya ketemu kok. Saya ketemu, saya besarkan hatinya. 'Ini lah jalanmu. Ini takdirmu. Ini hidup mu. Dan kamu harus kuat' " ujar Budi.

"Saya cuma ingatin, 'sabar, berdoa, ini jalanmu, ini takdirmu'," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved