Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

Akademisi Sebut Penetapan Tersangka Qomaru Zaman Belum Gugurkan Status Calon Wakil Wali Kota Metro

Pengamat politik Unila Darmawan Purba sebut penetapan tersangka Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zama belum gugurkan pencalonannya tunggu inkrah.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba sebut status Qomaru Zaman ditentukan dari hasil sidang karena saat ini masih baru tersangka pelanggaran kampanye 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPengamat politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba, menyebut penetapan tersangka Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman belum menggugurkan pencalonannya.

Menurut  Darmawan Purba, saat ini Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung Qomaru Zaman baru jadi tersangka dan nantinya lewati proses persidangan sampai adanya putusan hukum.

Setelah itu barulah nantinya bisa ditetapkan digugurkan atau tidak soal status Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung bagi Qomaru Zaman

Sebelumnya Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro Lampung tetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye karena memanfaatkan fasilitas negara.

Dosen Fakultas Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Unila ini menjelaskan, bahwa aturan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya disebut UU Pemilihan), diatur dalam Pasal 71 UU 10/2016, khususnya ayat (1).

Adapun atruran tersebut berbunyi : Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Pada konteks pasal ini, pelanggaran sebagaimana dimaksud mengandung konsekuensi sanksi pidana pemilihan yang terdapat pada Pasal 188 UU Pemilihan," ujar Darmawan Purba saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024)

Dia menjelaskan, UU tersebut mengatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

"Ketika Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka maka hal tersebut tidak membatalkan pencalonannya sebagai Calon Wakil Walikota Metro 2024-2029," ujar Darmawan

"Hal ini karena proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu 14 (empat belas) hari dan belum divonis bersalah oleh pengadilan atau inkrah, yang mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Darmawan, pada ayat (3) UU tersebut juga menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pada konteks pasal ini, pelanggaran sebagaimana dimaksud mengandung konsekuensi sanksi administratif pemilihan yang terdapat pada Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan yang menyatakan bahwa: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Sanksi sebagaimana dimaksud tentu saja setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Darmawan.

"Artinya, Bawaslu Kota Metro seharusnya memproses dugaan pelanggaran Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman dengan pendekatan pelanggaran administratif," kata Darmawan.

Menurut Darmawan, pemilihan juga bukan hanya pendekatan pelanggaran tindak pidana pemilihan sehingga dengan demikian pasangan calon Wahdi-Qomaru sangat dimungkinkan pembatalan pencalonannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved