Berita Lampung

PN Kalianda Lampung Selatan Sidangkan Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang di Kasus 70 Kg Sabu

PN Kalianda Lampung Selatan menyidangkan terdakwa Sofyan, mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang kasus penyelundupan 70 kg sabu yang hasilnya untuk kampanye

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus
Pengadilan Negeri kelas II Kalianda, Lampung Selatan menyidangkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dalam Kasus penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pengadilan Negeri kelas II Kalianda, Lampung Selatan menyidangkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dalam kasus penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).

Terdakwa Sofyan ditangkap setelah dua bulan menjadi buron dalam perkara penyelundupan 70 kilogram sabu.

Uang hasil penjualan sabu digunakan terdakwa Sofyan untuk biaya kampanye saat jadi Caleg DPRK Aceh Tamiang.

Sofyan berhasil ditangkap menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.

Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani kesal dengan keterangan terdakwa Sofyan yang berbelit-belit ketika ditanya soal alasan melarikan diri dan kembali ke kampung halaman.

Hakim tak habis pikir, kenapa terdakwa Sofyan sempat jalan-jalan dan berbelanja saat masa pengejaran.

Hakim yang telah mengetahui bahwa ada yang menjamin keamanan Sofyan saat kabur menjadi tambah kesal saat Sofyan diminta jujur alasan dirinya merasa aman.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa dihadapan majelis hakim, Sofyan menjelaskan bahwa ia terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta rupiah untuk dana kampanye.

Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat ia menjadi buronan.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved