Berita Terkini Artis
Raffi Ahmad Bantah Gelar Doktor Honoris Causa untuk Dapatkan Jabatan
Raffi Ahmad membantah jika gelar kehormatan yang didapatkan untuk meraih jabatan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) masih menjadi perbincangan hangat publik.
Hal ini semakin ramai diperbincangkan lantaran Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden, di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo.
Spekulasi Raffi Ahmad memanfaatkan gelar tersebut untuk mendapatkan jabatan pun mencuat.
Suami Nagita Slavina ini pun langsung membantah isu tersebut.
"Nggak ada hubungannya sama ini. Ini apresiasi dari orang. Buat aku, ada ataupun tanpa gelar Raffi Ahmad bakal tetap jadi segini aja," kata Raffi Ahmad di FYP Trans 7.
Pada kesempatan itu, Raffi menjelaskan soal gelar Doktor Honoris Causa yang didapatkannya.
"Jadi gini kalau misalnya gelar Doktor Honoris Causa ini harus ada edukasi dan sosialisasinya," ujarnya.
Raffi menyebut jika gelar yang diperolehnya merupakan bentuk apresiasi.
"Kalau Doktor Honoris Causa ini kita diapresiasi. Lulusan SMA aja ibaratnya bisa mendapat gelar Doktor Honoris Causa, ketika dia sudah bisa memberikan sumbangsih ataupun sudah berprestasi di bidang yang sudah dia geluti," kata Raffi.
"Sekarang kalau kita diundang nih, gue diundang dan diberikan, kan di luar negeri. Gimana sih orang rasanya, kita diundang, dikasih, kita datang ke sana.
Misalnya universitasnya online atau apa. Pas di sana kita lihat di sana, sewaktu kita ibaratnya diwisuda Doktor Honoris Causa ini, banyak orang dari luar negeri juga dan lain-lain dan di situ," lanjutnya.
Raffi mengaku jika dirinya bukan pertama kali mendapat undangan untuk diberikan gelar kehormatan.
"Sebenarnya ada beberapa waktu itu kan kalau kita pas lagi nggak bisa datang. Waktu itu ada dari Vietnam, ada beberapa. Waktunya pas oke, aku kan di bidang digital, di bidang event organizer digital, sudah aku kolaborasikan dari Spanyol, Asia dan lain-lain," jelasnya.
Tak Pikirkan Gaji
Raffi Ahmad menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Menariknya, suami Nagita Slavina itu tak memikirkan gaji sebagai pejabat negara.
Hal itu disampaikan oleh ibu kandung Raffi Ahmad, Amy Qanita.
Mertua Nagita Slavina itu juga mengatakan Raffi Ahmad, belum mendapat fasilitas khusus, meski menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
"Belum belum (fasilitas negara)," kata Amy Qanita di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).
Kabarnya Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak dua asisten. Asisten-asisten itu setara pejabat eselon II.a.
Masing-masing asisten Utusan Khusus Presiden bisa punya dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara jabatan eselon III.a.
Mereka yang membantu Utusan Khusus Presiden diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet.
Sementara untuk gaji, Amy menegaskan bahwa putranya itu tidak pernah memikirkan soal gaji yang didapatkan.
"Ya enggaklah (mikirin gaji), Raffi jalanin ini kan seperti bagian dari tugas negara, terus dikasih kepercayaan oleh bapak Presiden," tutur Amy.
"Dia pastinya tidak mikirin soal gaji atau apapun itu, pokoknya dia akan terima itu untuk negara ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet.
Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, sementara itu besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara.
Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 ayat (2e) Keputusan Presiden itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Jika dihitung soal tunjangan Raffi Ahmad yang digabung dengan gaji pokok, maka suami dari Nagita Slavina itu mendapatkan penghasilan Rp 18.648.000 dalam sebulan dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden.
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )
Dikabarkan Dekat, Olla Ramlan Akui Saling Dukung dengan Teuku Ryan |
![]() |
---|
Idap Komplikasi, Ibunda Raffi Ahmad Harus Bolak-balik Berobat ke Singapura |
![]() |
---|
Komentar Lesti Kejora Soal Punya Anak Ketiga |
![]() |
---|
Terkuak Kondisi Terkini Amy Qanita Usai Jalani Pengobatan di Singapura |
![]() |
---|
Aji Darmaji Berlinang Air Mata Saat Minta Maaf pada Kakak Mpok Alpa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.