Berita Lampung

Kualifikasi Pendidikan Tak Sesuai Formasi Jadi Penyebab Pelamar PPPK Bandar Lampung TMS

BKPSDM Pemkot Bandar Lampung membeberkan alasan mengapa sejumlah pelamar PPPK tak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
dok tribun lampung
Ilustrasi. BKPSDM Pemkot Bandar Lampung membeberkan alasan mengapa sejumlah pelamar PPPK tak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BKPSDM Pemkot Bandar Lampung membeberkan alasan mengapa sejumlah pelamar PPPK tak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Diketahui, dari 5.076 orang pelamar, setidaknya ada sebanyak 90 pelamar PPPK pada formasi Pemkot Bandar Lampung yang TMS.

“Pelamar PPPK TMS karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi,” ujar Plt Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Lelawati, Minggu (3/11/2024).

Kendati begitu, pelamar PPPK Pemkot Bandar Lampung yang tidak lulus administrasi disebut masih memiliki kesempatan untuk lulus.

Dalam hal ini, pelamar PPPK yang TMS diberikan hak untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

“Kita memberikan hak sanggah untuk para pelamar yang tidak lulus dari tanggal 2 hingga 4 November 2024,” jelasnya.

“Yakni dengan catatan, pelamar yang tidak lulus administrasi harus memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya,” tambahnya.

Ketentuan pelamar untuk melakukan sanggahan selama periode masa sanggah bisa dilihat melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam hal ini, ia memberi penekanan agar pelamar tidak memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi jika tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang ditentukan.

“Untuk diketahui, pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 11 November 2024,” sebutnya.

Terakhir ia meminta agar pelamar yang lulus administrasi bisa mempersiapkan diri menghadapi tes Computer Assisted Test (CAT) BKN.

“Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi CAT,” ucapnya.

“Untuk itu diharapkan seluruh pelamar bisa mempersiapkan semuanya dengan baik agar mendapatkan hasil yang baik,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak 4.986 orang pelamar PPPK pada formasi Pemkot Bandar Lampung dinyatakan lulus administrasi.

Sebagai informasi, BKPSDM Pemkot Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 5.076 pelamar yang mendaftar PPPK untuk formasi pemkot setempat.

Plt Kepala BKPSDM Pemkot Bandar Lampung, Lelawati mengatakan, pelamar PPPK yang lulus terdiri dari tenaga kesehatan, teknis dan guru.

“Pengumuman seleksi PPPK sudah kita umumkan. Pelamar yang lulus terdiri dari tenaga kesehatan 422, teknis 3.661 dan guru 903,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).

“Sedangkan untuk pelamat yang tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) itu ada sebanyak 90 orang,” terusnya.

Ia mengatakan, pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan lulus adminitrasi.

Namun bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus administrasi.

Untuk diketahui, Pemkot Bandar Lampung secara resmi mengumumkan pembukaan 300 formasi PPPK untuk kota setempat.

Formasi itu dibuka berdasarkan pengumuman nomor 800/1934/IV.04/2024 tentang seleksi PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Dibukanya pendaftaran PPPK di Bandar Lampung itu dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Pemkot Bandar Lampung, Lelawati.

Ia mengatakan, formasi PPPK di Bandar Lampung itu terbagi dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Kita baru mengumumkan seleksi PPPK di Bandar Lampung. Alhamdulillah kita dapat kuota 300 formasi,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

“Itu terbagi dari tenaga guru sebanyak 100 formasi, lalu tenaga kesehatan 100 formasi dan tenaga teknis 100 formasi,” terusnya.

Dalam penerimaan PPPK tahun 2024 ini, jelas Lela, setidaknya ada sejumlah kategori calon pelamar yang diprioritaskan untuk lolos menjadi PPPK.

“Adapun pelamar prioritas itu yakni pelamar prioritas guru dan bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II),” ucapnya.

“Lalu tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan pelamar yang bekerja aktif di Pemkot setempat selama dua tahun,” tandasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved