Berita Lampung

Oknum Guru Asusila Ditahan di Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung mencabut penangguhan penahanan seorang guru yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.

Dok Humas Polresta Bandar Lampung
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mencabut penangguhan penahanan seorang guru yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya. 

Kini oknum guru berinisial FZ itu telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Benar, kemarin Sabtu (2/11/2024) tersangka FZ kami panggil dan langsung dilakukan penahanan lanjutan di rutan Mapolresta Bandar Lampung," kata Hendrik, Minggu (3/11/2024).

Peristiwa dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi pada Jumat (20/9/2024) lalu. 

Saat itu pelaku dan korban berada di mobil dalam perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap muridnya di sekolah tempat ia mengajar.

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan FZ (27) sebagai tersangka. 

Sebelumnya polisi sempat menangguhkan penahanan FZ atas permintaan pihak keluarga dengan melampirkan surat jaminan tanah.

Polisi kini telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 

"Berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika nanti dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan," ujar Hendrik.

Tuai Kecaman 

Kasus dugaan asusila terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar di Bandar Lampung menuai kecaman dari Komisi V DPRD Lampung. 

Anggota Komisi V DPRD Lampung Sasa Chalim mengatakan, kasus ini telah mengundang perhatian publik. 

Pasalnya, peristiwa ini mengusik rasa aman di lingkungan pendidikan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved