Berita Terkini Artis
Tangis Tamara Tyasmara Pecah saat Hakim Bacakan Vonis Kasus Kematian Dante
Tangis aktris Tamara Tyasmara pecah saat hakim mulai membacakan vonis untuk terdakwa Yudha Arfandi, kasus kematian sang anak, Dante.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Tangis aktris Tamara Tyasmara pecah saat hakim mulai membacakan vonis untuk terdakwa Yudha Arfandi.
Diketahui Tamara Tyasmara menghadiri sidang putusan kasus kematian putranya, Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Sang aktris memasuki ruang sidang pukul 10.20 WIB bersama ibundanya, Ristya Aryuni.
Dia kemudian langsung duduk di kursi pengunjung paling depan bersama ibunda dan teman-temannya.
Tamara lalu memegang bingkai foto mendiang anaknya dan tangisnya pecah.
Air matanya terus mengalir hingga saat majelis hakim mulai membacakan vonis untuk terdakwa Yudha Arfandi.
Terlihat manajer dan teman-teman Tamara pun sigap menenangkannya dan memberikan tisu.
Hingga saat ini, sidang putusan kasus kematian Dante masih berlangsung.
Majelis hakim telah mempersiapkan total 207 halaman terkait putusan kasus ini.
Namun, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, majelis hakim hanya akan membacakan total 67 halaman putusan.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tamara Tyasmara Puas Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
Tamara Tyasmara ungkap perasaan leganya, usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi.
Tamara Tyasmara merasa puas lantaran Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian putranya, Dante.
Hukuman tersebut dianggap setimpal oleh Tamara Tyasmara, lantaran sudah menghilangkan nyawan anak sematawayangnya.
"Sudah setimpal banget ya dengan itu semua, walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang. Pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," ujar Tamara.
Artis sinetron ini sangat bersyukur perjalanan kasus sang anak berjalan lancar.
Ia mengharapkan keadilan untuk mendiang anaknya.
Terkait tuntutan dari JPU, pihak Yudha Arfandi nantinya akan membacakan nota pembelaan.
Namun, Tamara masih berharap jika tuntutan akhir tetap sama dengan yang diberikan JPU.
"Ya sekarang sih tinggal nunggu keputusan dari hakim aja ya, kan JPU sudah bekerja keras untuk ini semua, makasih banget. Tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," ucapnya.
Ia pun berharap banyak dan terus berdoa agar, hukuman yang didapatkan mantan pacarnya itu sesuai dengan yang diharapkan.
"Ya terserah dia mau ngomong apa, hak nya dia untuk berpendapat. Tapi aku di sini bersyukur banget JPU sudah bekerja keras dan tinggal hakim yang mutusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja. Hakim kan wakil Tuhan yang tinggal di dunia," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Grid.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.